Kecelakaan Bus PO Cahaya Tewaskan 16 Orang, Sopir Pakai SIM Palsu

Direktur Lalu Lintas Polda Jateng Kombes Pol M. Pratama Adhyasastra mengatakan hasil penyelidikan dari Ditlantas Polda Sumatera Barat tidak pernah mengeluarkan SIM B I atas nama Gilang.

oleh Tim RegionalDiterbitkan 29 Desember 2025, 18:08 WIB
Bus diduga melaju dengan kecepatan tinggi sebelum menabrak pembatas jalan di tikungan jalur penghubung dan terguling hingga atap kabin ringsek. Tampak dalam foto, personel dari Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Semarang melakukan evakuasi korban kecelakaan bus di Exit Tol Krapyak Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (22/12/2025) dini hari. (Foto: Basarnas Semarang)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng membeberkan hasil penyelidikan kecalakaan bus PO Cahaya Trans yang mengalami insiden kecelakaan menewaskan 16 penumpang di Simpang Susun Tol Krapyak Kota Semarang. Sopir bus, Gilang (22), warga Bukit Tinggi, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) ternyata menggunakan SIM B I Umum palsu. 

Direktur Lalu Lintas Polda Jateng Kombes Pol M. Pratama Adhyasastra mengatakan hasil penyelidikan dari Ditlantas Polda Sumatera Barat tidak pernah mengeluarkan SIM B I atas nama Gilang.  

"Jadi kita kroscek sopir tidak punya SIM B I. Hal itu diperkuat dari pengakuan dari yang bersangkutan," kata Pratama Adhyasastra usai rilis akhir tahun di Polda Jateng, Senin (29/12).

Bila benar adanya temuan SIM palsu itu, pihaknya akan melakukan pendalaman. Pendalaman nantinya akan menjadi tindak pidana tersendiri, di luar jeratan Pasal 310 ayat (6) UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang sudah menjerat Gilang sebagai tersangka.

"Kita akan dalami kelengkapan surat kendaraan, ramcek terakhir dan kenakan pasal lain, sementara kita jerat pasal 310-nya. Nanti setelah ada putusan nanti kita lanjutkan tindak pidana lainnya," ungkapnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio akan berkoordinasi dengan Dirlantas Polda Jateng menyusul temuan dugaan SIM palsu tersebut.

“Kami akan koordinasi terkait pemeriksaan, koordinasi pemilik daripada SIM itu sendiri. Ini akan jadi tindak pidana tersendiri, kalau jelas bahwa dia menggunakan SIM palsu itu merupakan tindak pidana tersendiri, pemalsuan,” kata Dwi.

Direktur Lalu Lintas Polda Jateng Kombes Pol M. Pratama Adhyasastra melanjutkan, dari hasil penyelidikan Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Polda Jateng dan Korps Lalu Lintas Mabes Polri menyatakan tersangka sopir Gilang melaju dengan kecepatan rata-rata 75km/jam saat melintas dari Tol Subang. Dalam perjalanan sopir juga sempat turun buang air kecil.

"Di sepanjang Tol Batang sopir sempat turun buang air ke toilet. Jadi indikasinya sopir sadar penuh alias tidak mengantuk," jelasnya.

16 orang dari 34 penumpang bus tersebut dinyatakan meninggal dunia. Tampak dalam foto, personel dari Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Semarang melakukan evakuasi korban kecelakaan bus di Exit Tol Krapyak Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (22/12/2025) dini hari. (Foto: Basarnas Semarang)

Bus Tak Kurangi Kecepatan

Kemudian Bus melakukan pembayaran di GT Kalikangkung pada Senin (22/12) pukul 00.15 WIB. Sekitar 10 menit kemudian bus itu mengalami lakalantas. Sedangkan jarak Gerbang Tol Kalikangkung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni Simpang Susun Tol Krapyak sekira 5,5km.

"Jadi intinya ada 4 pita kejut dan rambu peringatan maksimal melaju 40km/jam, namun bus yang dikendarai Gilang tidak mengurangi laju kecepatan," ujarnya.

Dia menyinggung kondisi ban. Menurutnya, ban yang digunakan produksi tahun 2023 masih sangat layak dan fungi rem baik.

“Saat terjadi kecelakaan lalu lintas, posisi perseneling netral,” ungkapnya.

  

Reporter: Danny Adriadhi Utama/merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya