Liputan6.com, Jakarta - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 di hampir seluruh wilayah Indonesia menunjukkan tren kenaikan yang bervariasi. Dari seluruh provinsi di Pulau Jawa, DKI Jakarta kembali menempati posisi puncak sebagai daerah dengan UMP tertinggi, sekaligus menjadi yang paling tinggi secara nasional.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026 sebesar Rp 5.729.876. Angka ini naik 6,17 persen atau sekitar Rp 333.115 dibandingkan UMP Jakarta 2025 yang sebesar Rp 5.396.761.
Advertisement
Dalam penetapan UMP 2026 ini, Pemprov DKI Jakarta menggunakan nilai alfa 0,75 ini dari pertumbuhan ekonomi Jakarta. Penetapan UMP Jakarta 2026 dilakukan melalui pembahasan bersama Dewan Pengupahan Provinsi dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 sebagai pedoman nasional penetapan upah minimum.
"Dalam PP diatur alfanya adalah 0,5 sampai dengan 0,9. Dalam rapat Dewan Pengupahan untuk pembahasan hal yang berkaitan dengan UMP, diputuskan penetapan UMP 2026 ini berdasarkan alfanya 0,75," ujar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Pramono menyebut, kenaikan UMP Jakarta 2026 bukan sekadar penyesuaian angka, melainkan menjadi instrumen strategis untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja, pelaku usaha, dan stabilitas perekonomian Jakarta.
Banten dan Jawa Timur
Di posisi kedua tertinggi di Pulau Jawa, Provinsi Banten Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten tahun 2026 resmi naik 6,74 persen dibanding 2025. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 701 Tahun 2025 dan Nomor 702 Tahun 2025 tanggal 24 Desember 2025.
UMP Banten tahun 2025 sebesar RpRp 2.905.119,90, naik menjadi Rp 3.100.881,40 pada 2026 mendatang.
Sementara itu, Provinsi Jawa Timur menetapkan UMP sebesar Rp 2.446.880, naik 6,11 persen, disusul Daerah Istimewa Yogyakarta dengan UMP Rp 2.417.495 atau meningkat 6,78 persen.
Jawa Tengah dan Jawa Barat UMP Terendah di Pulau Jawa
Di wilayah tengah Pulau Jawa, Jawa Tengah menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 2.327.386, naik 7,28 persen, menjadi salah satu provinsi dengan persentase kenaikan tertinggi di Jawa.
Adapun Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp2,31 juta, naik dari UMP 2025 yang sebesar Rp 2,19 juta. Penetapan tersebut diumumkan di Gedung Pakuan, Bandung, Rabu (24/12/2025).
Dengan demikian, peta UMP 2026 di Pulau Jawa menunjukkan kesenjangan yang cukup lebar, dengan DKI Jakarta berdiri jauh di atas provinsi lainnya.
Menaker Jamin UMP 2026 di Setiap Daerah Naik Meski Ekonomi Lesu
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan setiap daerah bakal menaikan upah minimum 2026, atau UMP 2026 meskipun pertumbuhan ekonominya negatif.
Pernyataan itu seolah memastikan upah minimum provinsi di daerah-daerah seperti Papua Tengah dan Papua Barat yang ekonominya minus pada kuartal III 2025, tidak akan turun.
Adapun rumus kenaikan UMP 2026, yakni Inflasi + (Alpha x Pertumbuhan Ekonomi), dengan rentang Alpha antara 0,5-0,9. Yassierli mengutarakan, jika suatu daerah tidak mengalami pertumbuhan ekonomi, maka kenaikan UMP di tahun depan bakal mengacu pada angka inflasi.
"Tidak ada tentu istilahnya upahnya turun ya, karena formulanya tadi adalah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi kali alpha," jelas dia di kantornya, Jakarta, Rabu (17/12/2025).
"Jadi kalau pertumbuhan ekonomi yang negatif, maka Dewan Pengupahan Daerah tentu mempertimbangkan kenaikan berdasarkan kepada inflasi," ungkap Menaker.
Hasil akhir kenaikan UMP 2026 nantinya berada di tangan Dewan Pengupahan Daerah. Yassierli menyerahkan sepenuhnya kepadanya, lantaran mereka lebih mengetahui kondisi perekonomian di daerah.
"Kami sangat yakin Dewan Pengupahan Daerah punya data, tahu pertumbuhan ekonomi itu tinggi, kalau itu tinggi disebabkan oleh apa, kemudian sektor mana yang lebih dominan. Kami juga melakukan koordinasi dan coaching kepada Dewan Pengupahan Daerah," tuturnya.
Jawab Aspirasi Buruh
Menurut dia, rumus penghitungan UMP 2026 sudah melibatkan banyak kepentingan, termasuk kelompok pekerja alias buruh.
Kementerian Ketenagakerjaan pada Rabu (17/12/2025) pagi juga sudah melakukan sosialisasi kepada para pimpinan daerah, difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Jadi tentu suatu kebijakan kita sudah mempertimbangkan banyak hal. Jadi aspirasi buruh dan pekerja sudah sangat kami pertimbangkan," ujar Yassierli.