Liputan6.com, Jakarta - UMP Jakarta 2026 telah diumumkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Penetapan ini menjadi kabar penting bagi para pekerja dan pelaku usaha di Ibu Kota, mengingat dampaknya terhadap kesejahteraan buruh dan iklim investasi.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung juga telah mengumumkan kenaikan UMP Jakarta 2026 menjadi Rp 5.729.876, naik dari penetapan UMP Jakarta 2025 sebesar Rp 5.396.761 per bulan. Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian pembahasan dan mempertimbangkan berbagai faktor ekonomi.
Advertisement
Keputusan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan daya beli masyarakat. Kedua penetapan ini diharapkan dapat menjaga stabilitas ekonomi dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak terkait.
Penetapan UMP Jakarta 2025 dan UMP Jakarta 2026 ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta melibatkan diskusi antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. Rincian lebih lanjut mengenai dasar hukum, persentase kenaikan, dan faktor-faktor yang mempengaruhi keputusan ini akan dijelaskan secara komprehensif.
UMP Jakarta 2026 Ditetapkan Melalui Kesepakatan Dewan Pengupahan
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta untuk tahun 2026 menjadi Rp 5.729.876 per bulan. Angka ini mencerminkan kenaikan sebesar 6,17% atau setara dengan Rp 333.115 dibandingkan UMP tahun 2025 yang sebesar Rp 5.396.761. Pengumuman ini disampaikan pada Rabu, 24 Desember 2025, setelah rapat Dewan Pengupahan di Balai Kota Jakarta.
Penetapan UMP Jakarta 2026 ini berlandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. PP tersebut mengatur rentang nilai alfa, yaitu indeks yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, antara 0,5 hingga 0,9. Dalam rapat Dewan Pengupahan, disepakati penggunaan nilai alfa sebesar 0,75.
Dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi Jakarta sebesar 5,03% dan inflasi 2,40%, perhitungan menghasilkan kenaikan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar 6,17%. Proses penetapan ini merupakan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur buruh, pengusaha, dan Pemerintah DKI Jakarta, setelah melalui pembahasan yang cukup alot.
Selain kenaikan UMP, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga berkomitmen memberikan insentif tambahan bagi para buruh. Insentif ini mencakup fasilitas transportasi publik, bantuan pangan, layanan cek kesehatan gratis, serta akses air minum melalui PAM Jaya. UMP Jakarta 2026 ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.