UMP Banten 2026 Naik, Ini Besaran Upah Bagi Pekerja Setiap Daerahnya

Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten tahun 2026 resmi naik 6,74 persen dibanding 2025.

oleh Yandhi DeslatamaDiterbitkan 24 Desember 2025, 19:40 WIB
Gubernur Banten Andra Soni dan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Banten melakukan kunjungan kerja ke Kawasan Industri Laksana Business Park, Agung Intiland, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Liputan6.com, Jakarta - Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten tahun 2026 resmi naik 6,74 persen dibanding 2025. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 701 Tahun 2025 dan Nomor 702 Tahun 2025 tanggal 24 Desember 2025.

UMP Banten tahun 2025 sebesar RpRp2.905.119,90, naik menjadi Rp3.100.881,40 pada 2026 mendatang.

Andra Soni juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Banten tahun 2026, mencakup 5 kategori usaha dengan 95 kelompok Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) lima digit.

UMSP dibagi ke dalam tiga kelompok kenaikan berdasarkan karakteristik sektor, kemampuan usaha, dan tingkat risiko pekerjaan.

"Penetapan UMP dan UMSP serta UMK dan UMSK Tahun 2026 ini merupakan upaya Pemerintah Provinsi Banten untuk melindungi daya beli pekerja sekaligus menjaga iklim usaha dan investasi agar tetap kondusif," ujar Gubernur Banten, Andra Soni, Rabu, (24/12/2025).

Dia menyebut pembahasan kenaikan upah melibatkan banyak sektor, seperti dewan pengupahan, serikat pekerja, asosiasi pengusaha hingga akademisi.

Kenaikan upah itu resmi berlaku pada 01 Januari 2026. Pemprov Banten akan mengawasi penerapannya.

"Pemprov Banten akan melakukan pengawasan, pembinaan, serta menindaklanjuti pengaduan ketenagakerjaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," jelas Andra.

Berikut kenaikan UMK di Banten :

  1. Kabupaten Pandeglang ditetapkan sebesar Rp3.360.078,06, naik 4,79 persen dari UMK 2025 sebesar Rp3.206.640,32 atau bertambah Rp153.437,74.
  2. Kabupaten Lebak sebesar Rp3.330.010,62, naik 4,97 persen dari Rp3.172.384,39 atau meningkat Rp157.626,23.
  3. Kabupaten Tangerang sebesar Rp5.210.377,00, naik 6,31 persen dari Rp4.901.117,00 atau bertambah Rp309.260,00.
  4. Kabupaten Serang sebesar Rp5.178.521,19, naik 6,61 persen dari Rp4.857.353,01 atau meningkat Rp321.168,18.
  5. Kota Tangerang sebesar Rp5.399.405,69, naik 6,50 persen dari Rp5.069.708,36 atau bertambah Rp329.697,33.
  6. Kota Cilegon sebesar Rp5.469.922,59, naik 6,67 persen dari Rp5.128.084,48.
  7. Kota Serang sebesar Rp4.665.927,94, naik 5,61 persen dari Rp4.418.261,13 atau meningkat Rp247.666,81.
  8. Kota Tangerang Selatan sebesar Rp5.247.870,00, naik 5,50 persen dari Rp4.974.392,42 atau bertambah Rp273.477,58.

 

Besaran UMSK

Berikut besaran kenaikan UMSK Banten tahun 2026 :

  1. Kabupaten Serang menetapkan UMSK Sektor I sebesar Rp5.345.521,19 dan Sektor II sebesar Rp5.290.521,19.
  2. Kota Tangerang Selatan menetapkan UMSK Sektor I sebesar Rp5.297.813,00 dan Sektor II sebesar Rp5.272.842,00.
  3. Kota Cilegon menetapkan UMSK Sektor I sebesar Rp5.606.670,54, Sektor II sebesar Rp5.566.663,21, dan Sektor III sebesar Rp5.499.553,85.
  4. Kota Tangerang menetapkan UMSK Sektor I sebesar Rp5.777.364,08, Sektor II sebesar Rp5.561.387,86, Sektor III sebesar Rp5.480.396,77, Sektor IV sebesar Rp5.453.399,74, serta Sektor V sesuai kesepakatan.
  5. Kabupaten Lebak menetapkan UMSK sebesar Rp3.487.636,85 yang merupakan UMSK perdana karena sebelumnya belum memiliki upah sektoral.
  6. Kabupaten Tangerang menetapkan UMSK Sektor I yang dibagi menjadi Sub Sektor 1A sebesar Rp5.290.110,00 dan Sub Sektor 1B sebesar Rp5.263.540,00, Sektor II sebesar Rp5.225.909,00, serta Sektor III yang dibagi menjadi Sub Sektor 3A sebesar Rp5.242.278,00 dan Sub Sektor 3B berdasarkan kesepakatan bipartit antara pengusaha dan pekerja.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya