UMP Jakarta 2026 Naik jadi Rp 5,7 Juta, Pemprov DKI Beberkan Penghitungannya

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026 sebesar Rp 5.729.876, angka ini naik 6,17 persen.

oleh Winda NelfiraDiterbitkan 24 Desember 2025, 17:03 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 di Jakarta. (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026 sebesar Rp5.729.876. Angka ini naik 6,17 persen atau sekitar Rp 333.115 dibandingkan UMP Jakarta 2025 yang sebesar Rp5.396.761.

Dalam penetapan UMP 2026 ini, Pemprov DKI Jakarta menggunakan nilai alfa 0,75 ini dari pertumbuhan ekonomi Jakarta. Penetapan UMP Jakarta 2026 dilakukan melalui pembahasan bersama Dewan Pengupahan Provinsi dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 sebagai pedoman nasional penetapan upah minimum.

"Dalam PP diatur alfanya adalah 0,5 sampai dengan 0,9. Dalam rapat Dewan Pengupahan untuk pembahasan hal yang berkaitan dengan UMP, diputuskan penetapan UMP 2026 ini berdasarkan alfanya 0,75," ujar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/12/2025).

Pramono menyebut, kenaikan UMP Jakarta 2026 bukan sekadar penyesuaian angka, melainkan menjadi instrumen strategis untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja, pelaku usaha, dan stabilitas perekonomian Jakarta.

"Pemprov DKI Jakarta ingin memastikan bahwa kenaikan UMP benar-benar mencerminkan dukungan kepada para pekerja, sekaligus tetap mempertimbangkan tantangan yang dihadapi pelaku usaha serta keberlanjutan ekonomi yang mampu menciptakan lapangan kerja baru," ucap dia.

Pramono juga menegaskan, penetapan UMP Jakarta 2026 merupakan hasil dialog dan pembahasan komprehensif bersama seluruh pemangku kepentingan melalui Dewan Pengupahan Provinsi. Selain itu, lanjut dia, Pemprov DKI memastikan kenaikan UMP berada di atas laju inflasi daerah.

"Hal itu dapat dipastikan bahwa UMP mengalami kenaikan dan di atas inflasi yang ada di Jakarta," kata Pramono.

 

Dukung Kesejahteraan Rakyat

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 di Jakarta. (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Selain itu, menurut Pramono, untuk mendukung kesejahteraan pekerja, Pemprov DKI berkomitmen melanjutkan berbagai program perlindungan sosial, seperti subsidi transportasi publik, bantuan pangan, layanan pemeriksaan kesehatan gratis, serta akses air minum murah melalui PAM Jaya sesuai ketentuan yang berlaku.

"Di sisi lain, Pemprov DKI juga menyiapkan langkah konkret untuk mendukung pelaku usaha agar tetap tumbuh dan berdaya saing," kata dia.

Upaya tersebut, lanjut Pramono, meliputi kemudahan perizinan, peningkatan kualitas pelayanan publik, relaksasi dan insentif perpajakan, serta pembukaan akses pelatihan dan permodalan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Kami percaya keputusan ini telah melalui proses yang matang dan mempertimbangkan kepentingan bersama. Kami berharap seluruh pihak dapat memahami situasi dan kondisi yang melandasi penetapan UMP Jakarta 2026 demi mewujudkan pembangunan Jakarta yang lebih adil, berkelanjutan, dan merata," tandas Pramono.

Infografis Formula Penghitungan UMP 2026. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya