Polo Dituntut Satu Tahun Penjara

Persidangan keenam kasus narkoba Bharata Nugraha alias Polo kembali digelar di PN Jaktim. Jaksa menuntut hukuman satu tahun penjara bagi pelawak asal Grup Srimulat tersebut.

oleh Liputan6Diterbitkan 11 Januari 2001, 18:55 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Pelawak Bharata Nugraha alias Polo sempat terhenyak dan menundukkan kepala dalam-dalam. Pasalnya, pada persidangan kasus narkotik dan obat-obatan berbahaya yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (11/01) siang tadi, jaksa menuntut hukuman satu tahun penjara bagi ayah seorang putra tersebut. Namun aksi itu hanya sebentar. Sebab serta merta pula Polo menoleh kepada kuasa hukum dan meminta waktu untuk berkonsultasi soal tuntutan tadi.

Tak seperti biasa, persidangan Polo yang digelar pukul 14.00 WIB tadi dipenuhi penonton. Para pengunjung didominasi penggemar pelawak dari Grup Srimulat ini. Maklum, mereka malah ingin melihat Polo dari dekat. Polo sendiri tampak acuh.

Pada persidangan keenam yang berlangsung sekitar 30 menit ini Polo dituntut hukuman selama satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Pelawak yang juga beraksi dalam beberapa iklan komersial ini terlihat sedih. Menurut rencana persidangan lanjutan bakal digelar pada 15 Januari mendatang dengan acara pembelaan.

Pelawak berusia 38 tahun itu ditangkap anggota Kepolisian Resor Jakarta Pusat pada 24 Oktober lampau. Dia tertangkpa tangan membawa shabu-shabu sebanyak 0,5 gram lengkap dengan alat penghisap bong dan aluminium foil serta korek api.(BMI/Yuke Mayaratih dan Agung Nugroho)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya