Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengungkap enam klaster sindikat dalam operasi pengungkapan narkoba di ajang Djakarta Warehouse Project (DWP) yang terselenggara di Bali pada 12-14 Desember 2025.
Dari enam klaster tersebut, terdapat satu nama familiar yang disebut sebagai selebgram oleh publik. Dia adalah DF alias Donna Fabiola.
Advertisement
Kasubdit Narkoba Mabes Polri, Kombes Handik Zusen membenarkan keberadaan DF dalam daftar pihak yang berada dalam sindikat tersebut.
“Benar (DF),” kata Handik saat dikonfirmasi, Selasa (23/12/2025).
Soal latar belakang profesi DF sebagai selebgram, Handik mengaku hal itu disematkan oleh publik. “Kalau masalah selebgram, itu bukan sebutan dari penyidik,” tegas dia.
6 Sindikat Narkoba di DWP
Dari enam sindikat, total terdapat 17 tersangka yang terdiri dari 16 warga negara Indonesia (WNI) dan satu warga negara asing (WNA). Selain itu, terdapat tujuh orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut Dirtipidnarkoba Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, sindikat pertama terdiri dari dua orang tersangka berinisial G dan AA selaku kurir serta satu DPO berinisial RA alias Bos selaku pengendali kurir.
“Dari sindikat satu ini kami amankan barang bukti berupa sabu 31.008 gram atau kurang lebih 31 kilogram. Selain itu, ekstasi sejumlah 796 butir, happy water 135 gram, dan ketamine 1.066 gram,” katanya.
Berikutnya, sindikat kedua terdiri dari lima orang tersangka dan dua orang DPO. Lima tersangka tersebut adalah DF selaku pengedar kokaina dan MDMA, EA selaku penyedia MDMA, MS selaku komplotan sindikat, AJR selaku penyedia kokaina dan MDMA, serta MGB selaku pengedar MDMA, ekstasi, ganja, dan kokaina.
“Kemudian, TDS yang saat ini masih DPO berperan sebagai penyedia barang (kokaina). Selanjutnya, P juga masih DPO berperan sebagai penyedia barang (ekstasi dan ganja),” imbuhnya.
Dari sindikat kedua, penyidik menyita barang bukti berupa kokaina sebanyak 6,53 gram, MDMA sebanyak 8,29 gram, ekstasi sebanyak 12 butir, dan ganja sebanyak 6,48 gram.
Sindikat 3 dan 4
Selanjutnya, sindikat ketiga terdiri dari satu orang tersangka berinisial AS selaku pengedar, dan dua orang DPO, yakni ECA selaku penyedia ekstasi serta AGF selaku supplier kokaina.
“Barang bukti yang diamankan berupa kokaina seberat 11,6 gram, kemudian ekstasi 45 butir,” kata Eko.
Lalu, sindikat keempat terdiri enam orang tersangka, yaitu NPO selaku pengedar, ANG selaku pengedar ekstasi dan kokaina, GP selaku pengedar MDMA, SAP selaku penyedia dan clandestine laboratorium (laboratorium rahasia) ketamine, SAW selaku pembantu distribusi kokaina dan MDMA, serta MA selaku penyedia MDMA dan kokaina.
“MA ini merupakan warga negara asing dari warga negara Peru,” ujarnya.
Dari sindikat empat, penyidik mengamankan kokaina seberat 14,99 gram, MDMA seberat 12,8 gram, ekstasi sebanyak 35,5 butir, ekstasi serbuk serbuk 5,02 gram, ganja sebanyak 30,44 gram, dan ketamine sejumlah 11,72 gram.
Sindikat 5 dan 6
Untuk sindikat lima, sambung Eko, total terdapat dua orang tersangka berinisial KAK selaku penyedia ekstasi kapsul dan TP selaku pengedar. Selain itu, terdapat satu orang DPO berinisial JSA selaku penyedia barang.
“Dari sindikat lima ini kita amankan barang bukti berupa sabu seberat 1,53 gram, ekstasi sebanyak 3 butir, ekstasi bentuk kapsul sebanyak 3 gram, dan ekstasi bubuk seberat 15,26 gram,” katanya.
Sindikat terakhir terdiri dari satu tersangka berinisial RC selaku pengedar ekstasi dan happy five serta satu DPO berinisial IS selaku pengendali barang.
Eko mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, IS merupakan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Bali. Namun, hal tersebut masih didalami penyidik lantaran tidak ditemukan narapidana atas nama IS.