Aturan Ganjil Genap Jakarta Berlaku Selasa 23 Desember 2025, Ini Ketentuannya!

Pada Selasa (23/12/2025), aktivitas masyarakat kembali mengikuti pola pembatasan kendaraan bermotor seiring berlakunya kebijakan ganjil genap Jakarta pada hari kerja.

oleh Devira PrastiwiDiterbitkan 23 Desember 2025, 07:00 WIB
Ganjil genap Jakarta tak berlaku hari ini di akhir pekan, Sabtu (26/10/2024). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Aktivitas masyarakat kembali mengikuti pola pembatasan kendaraan bermotor seiring berlakunya kebijakan ganjil genap Jakarta pada hari kerja.

Pada Selasa (23/12/2025) yang bertepatan dengan tanggal ganjil, hanya kendaraan dengan nomor pelat sesuai ketentuan yang diperbolehkan melintas di ruas jalan yang diawasi sistem ini. Penerapan aturan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kelancaran arus lalu lintas di tengah tingginya mobilitas menjelang akhir tahun.

Sebagaimana hari kerja lainnya, kebijakan ganjil genap dijalankan dalam dua periode waktu. Sesi pertama berlaku pada pagi hari mulai pukul 06.00 hingga 10.00, bertepatan dengan jam berangkat kerja dan sekolah.

Setelah itu, pembatasan kembali diterapkan pada sore hingga malam hari, yakni pukul 16.00 sampai 21.00, saat arus kendaraan meningkat karena aktivitas pulang kerja. Di luar jam tersebut, pengendara dapat melintas tanpa terikat aturan nomor pelat.

Pada hari Selasa (23/12/2025) dengan tanggal ganjil ini, kendaraan berpelat nomor akhir ganjil yaitu 1, 3, 5, 7, dan 9 memiliki kelonggaran untuk melintas selama jam pemberlakuan.

Sementara itu, pemilik kendaraan berpelat nomor akhir genap yakni 0, 2, 4, 6, dan 8 perlu menyesuaikan rencana perjalanan agar tidak melanggar ketentuan.

Penyesuaian tersebut bisa dilakukan dengan mengubah waktu berangkat, memilih moda transportasi umum, atau mengatur ulang agenda agar perjalanan tidak dilakukan pada jam sibuk.

Jangan sampai lupa, aturan ganjil genap Jakarta ini hanya berlaku saat hari kerja Senin sampai Jumat dan tidak berlaku akhir pekan Sabtu Minggu serta tanggal merah hari libur nasional.

Peraturan ganjil genap Jakarta ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.

Meski kebijakan ini sudah lama diterapkan, pelanggaran masih kerap terjadi akibat kurangnya perencanaan perjalanan. Padahal, dengan perhitungan waktu yang lebih matang, pengendara dapat menghindari sanksi sekaligus mengurangi stres di jalan.

Memulai perjalanan lebih awal atau menunda aktivitas hingga di luar jam pembatasan sering kali menjadi solusi sederhana namun efektif.

Selain itu, keberadaan transportasi umum yang semakin terintegrasi juga dapat dimanfaatkan sebagai alternatif. Beralih ke angkutan umum pada hari ganjil atau genap tidak hanya membantu menghindari pelanggaran, tetapi juga berkontribusi pada pengurangan volume kendaraan pribadi di jalan.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal melakukan kajian terhadap usulan penerapan ganjil genap untuk kendaraan roda dua atau motor di sejumlah ruas jalan Ibu Kota. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Kebijakan ganjil genap di Jakarta merupakan salah satu upaya pemerintah kota untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Infografis 17 Kategori Kendaraan Pengecualian di Ganjil Genap Jakarta. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya