Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta melanjutkan sidang perkara dugaan pidana pencucian uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi terhadap terdakwa Nurhadi, selaku mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA).
Dalam persidangan, kuasa hukum dari Nurhadi, Maqdir Ismail menyoroti konstruksi dakwaan yang dinilai mengaitkan sejumlah aliran dana dengan pengurusan perkara tanpa disertai pembuktian langsung.
Advertisement
Maqdir berpandangan, surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) sarat asumsi dan berpotensi menggerus prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana.
"Jika seseorang dapat dihukum hanya karena asumsi bahwa uang yang diterima berkaitan dengan pengurusan perkara, tanpa bukti faktual yang jelas, maka yang runtuh bukan hanya satu perkara, tetapi seluruh sistem hukum kita," ujar Maqdir dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/12/2025).
Maqdir menegaskan, hukum pidana mensyaratkan alat bukti yang kuat dan kesaksian yang sah, berdasarkan apa yang benar-benar dilihat, didengar, dan dialami sendiri oleh saksi.
"Kesaksian yang bersandar pada dugaan atau penafsiran, kata dia, tidak dapat dijadikan pijakan hukum yang adil," terang dia.
Maqdir pun turut mempertanyakan relevansi keterangan seorang saksi bernama Liyanto. Menurut dia, saksi tersebut tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan. Hal ini memunculkan pertanyaan mengapa keterangan tersebut tetap digunakan sebagai bagian dari konstruksi perkara.
"Kalau sejak awal keterangan itu tidak memenuhi syarat pembuktian, mengapa tidak ditolak? Ini yang kami persoalkan," tanya Maqdir.
Soal Substansi Dakwaan
Tak hanya menyoal substansi dakwaan, Maqdir juga mempersoalkan prosedur pemeriksaan saksi yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Khususnya, keterlambatan kehadiran saksi kunci serta mekanisme pemeriksaan saksi secara daring.
"Sepengetahuan kami, Mahkamah Agung telah mengatur secara tegas bahwa pemeriksaan saksi secara online harus dilakukan dari kantor kejaksaan atau pengadilan. Prosedur ini seharusnya dipahami dan dipatuhi oleh penuntut umum," kata dia.
Namun demikian, hingga sidang berlangsung, dua saksi yang dijadwalkan memberikan keterangan secara daring belum juga hadir. Maqdir pun menyayangkan kondisi tersebut karena dinilai menghambat kelancaran persidangan sekaligus mengaburkan proses pembuktian.
Akhirnya, sidang hari ini ditutup dengan penjadwalan ulang pemeriksaan saksi. Majelis hakim meminta seluruh pihak memastikan kehadiran saksi dan pelaksanaan persidangan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum acara pada sidang berikutnya.