Liputan6.com, Jakarta - Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, mengapresiasi langkah cepat Jaksa Agung ST Burhanuddin yang langsung memberhentikan jaksa-jaksa terlibat operasi tangkap tangan (OTT) maupun kasus pemerasan. Menurutnya, tindakan tegas tersebut penting untuk menjaga kredibilitas Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam pemberantasan korupsi.
Apresiasi itu disampaikan merespons pencopotan jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) beserta para kepala seksi setelah penetapan tersangka oleh KPK, serta pemberhentian tiga oknum jaksa terkait dugaan pemerasan warga negara Korea Selatan.
Advertisement
Hibnu menilai keputusan Jaksa Agung menonaktifkan para pejabat dan jaksa tersebut akan mempermudah proses hukum.
"Jabatannya (jaksa yang ditangkap) jangan menghalangi pemeriksaan. Kalau sudah tidak punya jabatan, setiap kali dimintai keterangan atau diperiksa tidak ada rintangan. Jadi langkah ini tepat," ujar Hibnu.
Ia meyakini pemberhentian sementara itu akan mempercepat penanganan kasus, baik dari sisi pidana maupun administratif.
"Langkah ini menjadi warning dari Jaksa Agung terhadap jaksa-jaksa yang lain agar tidak main-main perkara. Kejaksaan Agung tidak akan memberi ampun dan langsung memberhentikan," kata dosen Fakultas Hukum Unsoed Purwokerto tersebut.
Jaga Kredibilitas Lembaga, Cegah Rusaknya Kepercayaan Publik
Menurut Hibnu, langkah cepat Jaksa Agung diperlukan untuk menjaga kredibilitas lembaga dan mencegah rusaknya kepercayaan publik terhadap kinerja pemberantasan korupsi oleh Kejaksaan.
"Ini tindakan (oknum jaksa) yang bisa mencoreng dan merusak kepercayaan publik yang tinggi terhadap kejaksaan. Tidak boleh oknum-oknum seperti mereka dibiarkan begitu saja," tegasnya.
Ia juga mengapresiasi keterlibatan Kejati Kalimantan Selatan dalam menindaklanjuti kasus tersebut sebagai bentuk tanggung jawab pembinaan di wilayahnya.
"Kajati Kalsel turut membantu sebagai bentuk tanggung jawab dalam pembinaan terhadap anak buahnya. Jangan semua diserahkan ke Kejagung," ujarnya.