Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penanganan kasus korupsi tiga jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, akan ditangani penyidik Lembaga Antirasuah. Berbeda dengan kasus jaksa yang ditangkap saat operasi tangkap tangan (OTT) di Banten, yang dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Untuk penanganan perkaranya ini dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi,” tutur Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).
Advertisement
Menurutnya, KPK menjalankan proses penegakan hukum ketiga jaksa tersebut sambil melihat perkembangan ke depan. Hal itu untuk menentukan tindak lanjut dari penuntasan perkara korupsi tersebut.
“Apabila ditemukan dalam proses penyidikan terkait dugaan tindak pidana yang lain, atau ditemukan ada peristiwa pidana yang lain, tentu akan kami tindak lanjuti,” jelas dia, dilansir dari Antara.
Yang pasti, sambungnya, KPK saat ini fokus untuk mengusut kasus dugaan pemerasan yang dilakukan tiga jaksa di Kalsel.
Terlibat Kasus Pemerasan
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mirisnya, belum lama menjabat dirinya malah diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di wilayah tersebut, seperti kepala dinas hingga direktur rumah sakit umum daerah.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni APN selaku Kajari Hulu Sungai Utara periode Agustus 2025-sekarang," tutur Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).
Asep menyebut, modus pemerasan yang dilakukan Albertinus Napitupulu yaitu dengan mengancam akan memproses laporan terkait kepala dinas ataupun direktur RSUD tersebut.
“Permintaan disertai ancaman itu dengan modus agar laporan pengaduan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang masuk ke Kejari Hulu Sungai Utara terkait dinas tersebut, kemudian tidak ditindaklanjuti proses hukumnya,” jelas dia.
Sejumlah pihak yang diperas Albertinus Napitupulu antara lain Kepala Dinas Pendidikan Hulu Sungai Utara Rahman hingga Kepala Dinas Kesehatan Hulu Sungai Utara Yandi.
Selain Albertinus Napitupulu, KPK juga menetapkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto (ASB) dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi (TAR) sebagai tersangka kasus tersebut.
Kasus Jaksa Banten Diambil Kejagung
Kejagung menyatakan bahwa kasus korupsi jaksa di Kejati Banten sebenarnya sudah naik ke tahap penyidikan lebih dulu, yakni pada 17 Desember 2025. Sementara KPK masih dalam proses penyelidikan.
Para tersangka adalah HMK selaku Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, RV selaku Kasi D Kejaksaan Tinggi Banten, dan RZ selaku Kasubbag Daskrimti pada Kejaksaan Tinggi Banten.
"Di Kejaksaan Tinggi Banten dan di Kejari Tigaraksa. Inisial jaksanya adalah HMK, RV, dan RZ. RZ dari OTT KPK, sedangkan HMK dan RV ditetapkan oleh Kejaksaan. Jabatannya RV sebagai Jaksa Penuntut Umum, RZ salah satu struktural Kasubag di Kejati Banten, dan HMK adalah Kasi Pidum di Kejari Tigaraksa," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2025).
Menurutnya, jaksa berinisial RZ terjaring OTT KPK bersama dua pihak swasta, yaitu DF selaku penasihat hukum dan MS selaku penerjemah bahasa. Dalam OTT tersebut, KPK turut menyita uang tunai sekitar Rp 941.000.000.
Uang tersebut berasal dari tiga pihak dalam perkara ITE, yaitu Terdakwa I berinisial TA selaku warga negara Indonesia, Terdakwa II berinisial CL selaku warga negara Korea Selatan, dan saksi berinisial IL.
"Sudah diserahkan (ke Kejagung) ada tiga orang, satu oknum jaksa berinisial RZ, dan dua dari pihak swasta berinisial DF dan MS," jelas dia.
Anang merinci, sejatinya tim intelijen Kejaksaan telah lebih dahulu mengendus dugaan perbuatan para jaksa yang menangani perkara UU ITE secara tidak profesional. Bahkan, terindikasi adanya transaksi meminta sejumlah uang terhadap para pihak.
"Ini terkait dengan penanganan perkara tindak pidana umum ITE, di mana yang melibatkan warga negara asing sebagai pelapor dan juga tersangkanya ada warga negara asing dan warga negara Indonesia," katanya.
Kejagung kemudian mengembangkan kasus ini, dengan mengeluarkan Sprindik pada 17 Desember 2025 dan menetapkan lima tersangka, yaitu MS, RZ, DF, RV, dan HMK. Hanya saja dalam prosesnya, KPK ternyata juga melakukan penyelidikan dan melaksanakan OTT.