Bea Keluar Batu Bara Berlaku Mulai 1 Januari 2026, Bahlil Kasih Penjelasan

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menanggapi mengenai penerapan bea keluar batu bara yang berlaku 1 Januari 2026.

oleh Maulandy Rizky Bayu KencanaDiterbitkan 19 Desember 2025, 19:00 WIB
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (19/12/2025). (Foto: Liputan6.com/Maulandy R)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Menteri ESDM) Bahlil Lahadalia buka suara soal kebijakan pengenaan bea keluar batu bara, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2026. Bahlil mengatakan, dalam pengelolaan sumber daya alam, pemerintah selalu merujuk kepada Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, itu harus memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk masyarakat. Sehingga pengenaan bea keluar untuk batu bara diproyeksikan bisa menambah pendapatan negara.  

"Pasal 33 itu di mana kita harus mampu memanfaatkan semua potensi dan peningkatan pendapatan negara. Termasuk dalamnya adalah biaya keluar," ujar Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (19/12/2025).

Kendati begitu, ia menyebut bea keluar hanya akan dikenakan kepada perusahaan yang memang layak. Selain itu, kebijakan tersebut bakal berlaku ketika harga batu bara sedang bagus.  

"Formulasinya kami lagi buat. Jadi kalau harganya rendah, perusahaan kan profitnya kan kecil. Kalau kita kenakan bea keluar, itu bukan kita membantu dia," ungkap dia. 

"Syukur kalau untungnya masih ada. Kalau rugi, apa, negara juga harus fair. Tapi kalau nilai jualnya besar, harga ekspornya besar, ya wajar," kata Bahlil. 

Kemenkeu Matangkan Regulasi 

Di sisi lain, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu menyatakan pihaknya sedang mematangkan regulasi penerapan bea keluar batu bara yang rencananya berlaku pada 1 Januari 2026.

"Kami sedang siapkan, sesuai hasil dengan DPR juga kemarin kan arahnya demikian," kata Febrio beberapa waktu lalu, dikutip dari Antara. 

Namun, Febrio tidak membocorkan rencana besaran tarif bea keluar batu bara. Ketika dikonfirmasi, Febrio hanya menjawab regulasi bea keluar batu bara masih dalam proses penyelesaian, termasuk soal besaran tarif.

Dia juga mengamini, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait bea keluar batu bara ditargetkan rampung sebelum akhir 2025. "(Tarif) sedang kami siapkan. Nanti kami umumkan, ya," ujarnya.

Kata Menkeu Purbaya

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa bertemu Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo, di kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Rabu (15/10/2025). (Liputan6.com/Tira)  

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan penerapan bea keluar batu bara diperlukan untuk mengimbangi besarnya restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dari kegiatan industri tersebut yang selama ini dinilai menambah tekanan pada kapasitas fiskal.

"Jadi desain ini (penerapan bea keluar batu bara) hanya mengembalikan ini ke seperti yang awal tadi (sebelum UU Cipta Kerja 2020 ketika batu bara masih non-BKP), hanya meng-cover loss yang karena perubahan status (dari non-BKP menjadi BKP)," beber Purbaya dalam raker bersama Komisi XI DPR RI beberapa waktu lalu. 

 

 

Bea Keluar Emas dan Batu Bara Bakal Diumumkan Tahun Ini

Aktivitas pekerja saat mengolah batu bara di Pelabuham KCN Marunda, Jakarta, Minggu (27/10/2019). Berdasarkan data ICE Newcastle, ekspor batu bara Indonesia menurun drastis 33,24 persen atau mencapai 5,33 juta ton dibandingkan pekan sebelumnya 7,989 ton. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno mengatakan, pengusaha tambang tidak mempermasalahkan wacana kebijakan pengenaan bea keluar untuk emas dan batu bara. 

"(Pengusaha) enggak ada masalah. Prinsipnya kalau perusahaan memperoleh gain, negara juga memperoleh gain," kata Tri Winarno saat dijumpai di Jakarta, dikutip Kamis (31/7/2025).

Lantaran, ia menyebut pungutan ekspor baru akan ditarik saat harga emas ataupun batu bara sedang bagus. Kebijakan itu tidak akan diterapkan ketika harga keduanya jatuh. 

"Ya kalau misalnya nilai keekonomiannya batu bara rendah, perusahaan enggak untung, ya otomatis enggak kita kenakan. Tapi pada saat nanti perusahaan memperoleh keuntungan, memperoleh gain, ya pasti kita gantian, pemerintah juga ada haknya di situ," ungkapnya.

Tri pun memperkirakan, kebijakan pengenaan bea keluar emas dan batu bara bakal diumumkan pada tahun ini. Informasi tersebut nantinya bakal disampaikan oleh Kementerian Keuangan. 

"Nanti ada pengumuman, tahun ini. Diterapkannya pada saat harga sudah mencapai harga yang pas. Nanti ada pengumuman dari Kementerian Keuangan," tutur dia.

 

Usul Awal Panja Penerimaan

Kapal tongkang pengangkut batu bara lepas jangkar di Perairan Bojonegara, Serang, Banten, Kamis (21/10/2021). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekspor produk pertambangan dan lainnya pada September 2021 mencapai USD 3,77 miliar. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Adapun wacana penarikan bea keluar emas dan batu bara ini mulanya digaungkan oleh Panitia Kerja (Panja) Penerimaan Komisi XI DPR RI. Usulan ini muncul dalam pembahasan asumsi makro dan RAPBN 2026.

Selain sektor kepabeanan, juga bakal dilakukan ekstensifikasi penerimaan lewat penambahan objek cukai. Pemerintah akan menarik pungutan dari produk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Ekspansi basis pajak ini menjadi salah satu strategi pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan negara, terutama dari sektor-sektor yang sebelumnya belum digarap maksimal.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya