Bupati Bekasi Ade Kuswara Kena OTT KPK Terkait Suap Proyek

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang terkait dengan dugaan suap proyek-proyek di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 19 Desember 2025, 16:08 WIB
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang usai dilantik di pelantikan kepala daerah serentak di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/2/2025). (Ist)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang terkait dengan dugaan suap proyek-proyek di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Iya,” tutur Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/12/2025).

Terkait dugaan kasus yang melibatkan Ade Kuswara memiliki banyak klaster, Budi menyatakan penyidik KPK masih mendalami hal tersebut.

Sejauh ini, Ade Kuswara dan enam orang lain yang ditangkap saat OTT KPK di Bekasi masih menjalani pemeriksaan secara intensif.

“Jadi nanti kita tunggu prosesnya,” katanya.

Adapun KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari tujuh orang tersebut, termasuk Bupati Bekasi, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sebelumnya, Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Belum diketahui kasus apa yang membelit pria kelahiran 15 Agustus 1993 itu.

Saat ini, Ade Kuswara masih diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Tak sendiri, dia diperiksa bersama sembilan orang lainnya.

“Benar, masih dilakukan pemeriksaan di dalam,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (19/12/2025).

 

Punya Kekayaan Rp 79,1 Miliar

9.051 tenaga honorer Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi dilantik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang. (Istimewa)

Ade Kuswara Kunang merupakan Bupati Kabupaten Bekasi untuk periode 2025–2030. Dia dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025 di Istana Negara, Jakarta.

Ade Kuswara bergelimang harta dengan total kekayaan mencapai Rp 79,1 miliar. Jumlah fantastis itu tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkannya per 11 Agustus 2025.

Mayoritas hartanya berupa aset tanah dan bangunan senilai Rp 76,5 miliar, yang tersebar di berbagai wilayah, terutama di Kabupaten Bekasi dan Cianjur.

Total terdapat lebih dari 30 bidang tanah yang dilaporkan, termasuk lahan luas seperti tanah 34.500 m² di Cianjur senilai Rp 10,35 miliar dan beberapa bidang tanah lainnya di Bekasi dengan nilai miliaran rupiah per bidang.

Tak hanya itu, Ade juga memiliki koleksi kendaraan mewah senilai Rp 2,45 miliar. Di antaranya, ada Ford Mustang 2022 senilai Rp 1,4 miliar yang dibeli dari penghasilan sendiri, Jeep Wrangler 2011 warisan senilai Rp 650 juta, serta Mitsubishi Pajero Sport 2021 senilai Rp 400 juta yang diterima sebagai hadiah.

Sementara itu, dia juga melaporkan kas dan setara kas sebesar Rp 147 juta serta harta bergerak lainnya senilai Rp 43 juta. Tidak ada utang yang tercatat dalam laporan tersebut, sehingga total kekayaannya utuh di angka Rp 79.168.051.653.

Ade mencatatkan nol dalam kategori surat berharga maupun harta lainnya. Seluruh kekayaan ini membuatnya termasuk salah satu kepala daerah dengan harta paling tinggi di kawasan Jabodetabek.

Tanggapan PDIP

Andreas Hugo Pereira berbincang dengan Delegasi Shenzhen di Gedung DPP PDIP, Jakarta, Selasa (24/11). Kunjungan tersebut lanjutan dari kunjungan Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri ke Shenzen. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) bidang organisasi dan keanggotaan, Andreas Hugo merespons penangkapan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menurut dia, secara prinsip, partainya menghormati semua proses hukum, termasuk kasus yang terjadi pada kadernya.

"Seperti yang terjadi pada Bupati Bekasi atau Bupati Ponorogo. Partai pun oleh Ketua Umum, maupun pimpinan lainnya sudah berkali-kali mengingatkan kadernya untuk tidak melakukan tindakan koruptif dalam menjalankan tugas pemerintahan. Kendati pun demikian, ada saja yang terjadi, dan kali ini terjadi pada Bupati Bekasi," kata Andreas kepada awak media, Jumat (19/12/2025).

"Yang pasti partai tidak pernah mengajarkan kadernya untuk korupsi, sehingga ketika terjadi kasus seperti ini, tentu adalah tanggung jawab pribadi," imbuhnya tegas.

Soal pendampingan hukum, Andreas mengaku bukan dalam kapasitas untuk merespons. Dia pun meminta awak media langsung mengonfirmasi kepada Ketua DPP PDI Perjuangan bidang terkait.

"Kalau diminta untuk pendampingan dalam proses peradilan tentu partai melalui Badan Partai yang membidangi hukum. Namun demikian, partai tidak akan menyerah untuk tetap mendidik kadernya untuk tidak melakukan tindakan koruptif," jelas dia.

Namun demikian, Andreas beraharap, KPK sebagai lembaga penegak hukum bisa berlaku adil, tidak tebang pilih dan tidak menjadikan hukum sebagai alat politik.

"Masyarakat pun tahu dan melihat banyak indikasi kasus yang lebih besar yang seharusnya ditindak lanjuti, namun didiamkan, bahkan lenyap begitu saja," dia menandasi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya