Demo Buruh Kawal Penetapan UMP 2026 di Berbagai Daerah, Termasuk Jakarta

Serikat buruh KSPI telah menginstruksikan semua anggotanya di daerah untuk demo berjilid hingga Januari 2026 untuk mengawal penetapan UMP 2026.

oleh Maulandy Rizky Bayu KencanaDiterbitkan 19 Desember 2025, 14:20 WIB
Ilustrasi aksi buruh dari FSMPI dan KSPI di depan Balai Kota DKI Jakarta. Demo buruh menuntut Gubernur DKI menetapkan UMP yang adil. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kelompok buruh melakukan aksi demo menuntut Upah Minimum Provinsi atau UMP 2026. Namun, unjuk rasa tersebut tidak dilakukan terpusat secara nasional di Jakarta, tetapi digelar oleh serikat pekerja di berbagai daerah.

Hal ini menindaklanjuti rumus penghitungan UMP 2026 yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan untuk diteruskan kepada seluruh gubernur yang bakal memutuskan besaran upah minimum di masing-masing provinsi.

"Saat ini (aksi demo buruh) fokus pada pengawalan perundingan di daerah-daerah," ujar Kepala Departemen Media dan Komunikasi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Kahar S. Cahyono kepada Liputan6.com, Jumat (19/12/2025).

Seperti yang dilakukan kelompok buruh di depan Balai Kota Jakarta pada Jumat siang ini, aksi tersebut membuat lalu lintas Jalan Medan Merdeka Selatan arah Patung Kuda tersendat. Adapun KSPI telah menginstruksikan kelompok buruh di daerah untuk melancarkan aksi demo berjilid di seluruh daerah hingga Januari 2026.

"Maka KSPI meminta kawan-kawan buruh, yang harus didemonstrasi ke kantor gubernur dulu. Maka, saya ulangi, bilamana pada tanggal 24 Desember bahwa kami sudah menerima indeks tertentu 0,5–0,9, ternyata ada catatan tadi diubah oleh Gubernur, maka bisa dipastikan aksi nasional akan dilakukan," tegas Presiden KSPI, Said Iqbal.

"Tanggal berapa? Setelah tanggal 24 Desember. Sampai dengan Januari pun kita bisa aksi, berjilid-jilid, bergelombang. Kalau Gubernur mengkhianati, Gubernur mengubah keputusan Presiden," seru dia.

 

Demo Berjilid hingga Januari 2026

Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) demo di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (12/5/2022). Aksi tersebut untuk memperingati May Day serta menolak Omnibuslaw UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan meminta klaster ketenagakerjaan kembali ke substansi UU Nomor 13 Tahun 2003. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, kelompok buruh mengancam akan melakukan rentetan demo bergelombang hingga Januari 2026 jika permintaan terkait UMP 2026 tidak dipenuhi. Ada sejumlah permintaan buruh yang didesak untuk diikuti dalam penghitungan upah minimum.

Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan, pemerintah wajib memasang komponen Alpha atau indeks tertentu di angka 0,9 dalam rumus penghitungan kenaikan UMP 2026. Untuk diketahui, rumus kenaikan UMP 2026 yakni: Inflasi+(Alpha×PertumbuhanEkonomi), dengan rentang Alpha antara 0,5–0,9.

"Nomor satu, catatannya adalah KSPI akan menyerukan dan menginstruksikan seluruh buruh di Indonesia agar berjuang di Dewan Pengupahan, meminta pada Gubernur, meminta pada Bupati dan Wali Kota, indeks tertentunya 0,9," ujarnya beberapa waktu lalu.

 

Tuntutan pada Gubernur

Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) demo di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (12/5/2022). Aksi tersebut untuk memperingati May Day serta menolak Omnibuslaw UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan meminta klaster ketenagakerjaan kembali ke substansi UU Nomor 13 Tahun 2003. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Catatan kedua, ia kembali meminta kepada seluruh gubernur jangan sampai mengubah indeks tertentu selain angka 0,9, terutama jika pihak bupati maupun wali kota telah menyetujuinya.

"Jadi kami tidak ada kompromi ke 0,5, tidak, tapi 0,9. Karena Presiden sudah membolehkan," dia menegaskan.

Lebih lanjut, Said juga mengaku telah mendapatkan informasi bahwa beberapa gubernur seperti Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi alias KDM hingga Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah memiliki acuan untuk nilai Alpha.

"Kami sudah mendapatkan informasi bahwa Gubernur Jawa Barat akan memberikan indeks tertentunya 0,5. Gubernur DKI Jakarta 0,7. Ini apa-apaan? Kok belum berunding sudah ada instruksi?" ucapnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya