Divestasi Freeport 10 Persen untuk Papua Disetujui Prabowo

Dana divestasi Freeport untuk Papua segera diproses setelah mendapat restu Presiden Prabowo Subianto.

oleh Arthur GideonDiterbitkan 17 Desember 2025, 23:05 WIB
Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa menyampaikan permintaan kepada Presiden Prabowo mengenai dana divestasi 10 persen Freeport. (Ist)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto akhirnya menyetujui pencairan dana divestasi 10 persen saham PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk Papua. Persetujuan tersebut diberikan setelah Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa secara langsung menyampaikan permintaan kepada Presiden.

Permintaan itu disampaikan saat Meki Nawipa bersama enam gubernur serta 42 bupati dan wali kota se-Tanah Papua bertatap muka dengan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pertemuan tersebut berlangsung dalam rangkaian Peluncuran Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua (RAPPP) 2025–2029 di Istana Negara, Jakarta, Selasa (16/12/2025), dan dihadiri sejumlah menteri Kabinet Merah Putih.

Meki Nawipa menjelaskan, dirinya bersama Gubernur Papua Mathius Derek Fakhiri telah duduk bersama untuk mencari solusi terbaik demi percepatan pembangunan Papua. Salah satu kesepakatan yang diambil adalah menyampaikan langsung persoalan divestasi saham Freeport kepada Presiden.

“Hari ini saya sudah berbicara langsung dengan Bapak Presiden. Dan Bapak Presiden sudah setuju, serta memerintahkan Menteri ESDM untuk segera memproses (mencairkan) dana divestasi 10 persen saham PTFI itu,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (17/12/2025).

 

RUPS Januari 2026

PT Freeport Indonesia terus melakukan penanaman kembali (revegetasi) sebagai bagian dari proses reklamasi di kawasan tambang terbuka Grasberg yang telah ditutup sejak 2020. Foto: Nurmayanti/Liputan6.com

Selain itu, Meki Nawipa juga meminta izin kepada Presiden untuk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada 2026. RUPS tersebut bertujuan memindahkan BUMD dari Provinsi Papua ke Papua Tengah, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 pasca pemekaran wilayah.

“RUPS ini rencananya akan digelar pada bulan Januari 2026. Setelah itu kita akan melaporkan hasilnya kepada Presiden melalui Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Menteri HAM Natalius Pigai,” pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya