KPK: Perceraian Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Tak Ganggu Penelusuran Aset Kasus Korupsi BJB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, sidang gugatan perceraian mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil alias RK dengan anggota DPR RI Atalia Praratya tidak akan mengganggu proses hukum dan penelusuran aset di kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB periode 2021–2023.

oleh Nanda Perdana PutraDiterbitkan 17 Desember 2025, 17:09 WIB
Potret Romantis Ridwan Kamil dan Atalia Praratya/Instagram/@ataliapr

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, sidang gugatan perceraian mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil alias RK dengan anggota DPR RI Atalia Praratya tidak akan mengganggu proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB periode 2021–2023.

"Tentunya ini dua hal yang berbeda, sehingga tidak mengganggu proses terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan iklan di BJB, yang salah satu saksinya adalah saudara RK," tutur Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/12/2025), dikutip dari Antara

Budi juga menyatakan tidak ada kekhawatiran proses perceraian Ridwan Kamil dan Atalia Praratya akan berdampak pada upaya penelusuran aset di kasus korupsi Bank BJB. Dengan segudang pengalaman, penyidik tidak akan kesulitan.

"Tentu itu tidak menjadi kesulitan bagi KPK karena basisnya adalah follow the money (penelusuran aliran uang). Kami akan telusuri dan lacak aset-aset yang mengalir dari substansi perkaranya yang berangkat dari dana non-budgeter pengadaan iklan di BJB," jelas dia.

Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran dana dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB periode 2021–2023 untuk mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) saat berkontestasi di Pemilihan Gubernur DKI Jakarta.

Sudah 5 Tersangka

Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB itu, penyidik KPK pada 13 Maret 2025 telah menetapkan lima orang tersangka, yang pada tahun perkara menjabat sebagai berikut, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).

Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp 222 miliar.

Pendalaman juga dilakukan KPK seiring dengan penelusuran aliran dana kepada selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar (LM), dan pembelian satu unit kendaraan mobil Mercedes-Benz 280 SL dari Ilham Akbar Habibie (IAH) atas nama ayahnya, yakni Presiden ke-3 RI B. J. Habibie.

Infografis KPK Geledah Kediaman Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank BJB. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya