Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) memenuhi panggilan kedua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (16/12/2025). Pemanggilannya terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Ini pertama kalinya Yaqut memenuhi panggilan KPK setelah sebelumnya dia dicekal. Yaqut tiba pada pukul 11.41 WIB di Gedung Merah Putih. Ketika ditanya hal yang mau disampaikan sebelum diperiksa KPK untuk kedua kali dalam penyidikan kasus kuota haji, Yaqut menjawab singkat.
Advertisement
“Ya, enggak ada. Mohon izin ya. Saya masuk dulu ya. Izin ya,” kata Yaqut sembari berjalan menuju tempat registrasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan pemanggilan Yaqut dalam kapasita sebagai saksi kasus kuota haji.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama YCQ selaku Menteri Agama periode 2020-2024,” kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji, dan menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri.
Mereka yang dicegah adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut.
Kejanggalan Kasus Korupsi Kuota Haji
Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
KPK Bawa Info Penting dari Arab Saudi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pulang dari Arab Saudi dan mendapatkan sejumlah fakta untuk penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.
“Apakah tim sudah pulang dari Arab Saudi? Sudah. Untuk hasilnya bagaimana? Kami menemukan beberapa hal di sana,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/12) malam.
Salah satu informasi penting yang didapat KPK adalah mengenai kepadatan lokasi di Arab Saudi, dan kaitannya dengan alasan Kementerian Agama untuk membagi 20.000 kuota haji tambahan pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
“Tentunya kami juga harus menguji setiap informasi yang diberikan, apakah pembagian kuota itu disebabkan karena akan terjadi penumpukan?” katanya.
Selain itu, dia mengatakan KPK menemukan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik mengenai penyelenggaraan ibadah haji pada 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Sementara itu, dia mengatakan KPK dalam mencari informasi terkait kasus kuota haji telah berkoordinasi dengan Kementerian Haji Arab Saudi, dan sejumlah perwakilan Indonesia di negara tersebut yang mengurus urusan haji.