Fakta-Fakta Kasus Ujaran Kebencian Resbob Hina Suku Sunda hingga Ditangkap Polisi

Resbob ditangkap polisi usai secara terang-terangan menstigma negatif orang-orang suku Sunda, termasuk Viking, supporter sepak bola Persib.

oleh Raynaldo Ghiffari LubabahDiterbitkan 16 Desember 2025, 10:27 WIB
Polisi menangkap Resbob yang merupakan pelaku ujaran kebencian. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Ujaran bernada rasisme YouTuber Adimas Firdaus alias Resbob yang menghina suku Sunda berbuntut panjang. Kini Resbob ditangkap polisi usai secara terang-terangan menstigma negatif orang-orang suku Sunda, termasuk Viking, supporter sepak bola Persib.

Kasus yang menjerat YouTuber Resbob bermula dari ucapannya bernada rasis terhadap suku Sunda. Ucapan itu terekam dalam sebuah video dan viral di media sosial.

Dilihat dari video yang diunggahnya beberapa waktu lalu, Adimas secara terang-terangan menstigma negatif orang-orang dengan latar belakang suku Sunda. Termasuk Viking, sebutan untuk supporter sepakbola Persib.

Video itu kemudian memicu kemarahan publik. Setelah dikecam, Adimas Firdaus alias Resbob lalu mencul dengan video permohonan maaf.

"Pada kesempatan ini secara resmi saya merasa berkewajiban menyampaikan klarifikasi serta permohonan maaf terkait salah satu ucapan saya saat streaming di Surabaya tiga hari lalu," katanya.

Dia sadar telah melakukan kesalahan dengan memberikan stigma tertentu pada suku sunda.

"Izinkan saya menyampaikan klarifikasi bahwa sungguh dan sesungguh-sungguhnya, saya masih tidak percaya sedikit pun, hal itu ucapan itu keluar dari mulut saya. Hal itu mustahil dan tidak masuk akal sama sekali bagi saya mengucapkan hal itu," katanya.

Resbob Dilaporkan ke Polisi

Buntut ucapan Resbob, Viking Persib Club (VPC), yang juga sempat disebut-sebut dalam video memutuskan melapor ke Polda Jabar. Kuasa Hukum Viking, Ferdy Rizki mengatakan, pelaporan itu dilakukan usai mendapat arahan langsung dari Ketua Umum Viking Tobias Ginanjar.

Tak hanya ke Polda Jabar, Adimas juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2025 lalu. Resbob dipolisikan dengan sangkaan Pasal 45 Ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 156A KUHP. Menurut dia, prosesnya akan ditindaklanjuti oleh tim siber.

Usai mendapatkan laporan tersebut, polisi bergerak cepat lakukan penyelidikan. Tak butuh lama bagi polisi menangkap pria berkacamata itu. Dia dibekuk di suatu desa di Semarang.

“Ya benar (resbob) sudah ditangkap,” ujar Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat, Kombes Resza Ramadianshah, Senin (15/12/2025).

 

Resbob Kabur dari Kejaran Polisi

Direktur Siber (Dirressiber) Polda Jawa Barat Kombes Pol Resza Ramadianshah mengatakan Adimas beberapa kali berpindah tempat untuk menghindari kejaran polisi. Dia sempat terlacak di Surabaya, kemudian berpindah tempat ke Surakarta hingga akhirnya ditangkap di sebuah desa di Semarang.

"Kita sudah melakukan pencarian dari Jumat kemarin, sudah ada pelaporan. Yang bersangkutan pindah-pindah kota, Surabaya, kemudian Surakarta, terakhir ditangkap di Semarang. Ini kita tangkapnya tadi di desa, tidak di rumah, dia sedang bersembunyi, berupaya bersembunyi," kata Resza melalui keterangan resmi, Senin (15/13/2025).

Saat ini, Resbob sedang diperiksa. Dia dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

"Untuk pasal yang diterapkan pasal 28 ayat 2 (UU ITE), untuk setiap orang yang mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang sifatnya menghasut atau mempengaruhi orang sehingga untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Ancaman hukuman enam tahun," jelas dia.

Selain Resbob, polisi juga akan memeriksa teman-temannya yang terlibat dalam video tersebut.

"Nanti kita dalami kasusnya. Karena video ini tidak dilakukan sendiri, ada dua orang yang membantu, masih kita dalami, akan kita lakukan pemeriksaan," kata Resza.

Ditangkap di Semarang

Resbob tiba di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, pada Senin (15/12/2025). Dia akan menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Resbob tiba pukul 23.15 WIB dengan pengawalan petugas serta tangan terborgol sebelum langsung dibawa ke ruang pemeriksaan.

Resza mengatakan penangkapan Resbob dilakukan setelah pihaknya melakukan pencarian intensif sejak laporan masyarakat diterima pada Jumat (12/12) lalu.

“Kita sudah melakukan pencarian dari Jumat kemarin. Sudah ada pelaporan. Yang bersangkutan pindah-pindah kota, Surabaya, kemudian Surakarta, terakhir ditangkap di Semarang,” katanya.

Resza menjelaskan, Resbob ditetapkan sebagai tersangka karena konten siaran langsung di kanal YouTube miliknya yang diduga mengandung ujaran kebencian kepada masyarakat Sunda sehingga memicu kegaduhan di media sosial.

 

Terancam 6 Tahun Penjara

Konten tersebut dinilai menghina masyarakat Sunda serta kelompok pendukung Persib Bandung, sehingga diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ia menjelaskan, laporan dari kelompok pendukung Persib tercatat dengan nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 11 Desember 2025 atas nama pelapor Ferdy Rizky Adilya.

Selain itu, Polda Jabar juga menerima laporan pengaduan dari elemen masyarakat Rumah Aliansi Sunda Ngahiji dengan nomor 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditressiber atas nama pelapor Deni Suwardi.

Atas perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang penyebaran informasi elektronik yang bermuatan hasutan kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

“Ancaman pidana maksimal enam tahun penjara,” kata Resza.

Resbob Di-DO dari Kampus

Akibat ulahnya, Resbob juga di-drop out dari kampusnya, yakni Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS). Rektor UWKS Rr Nugrahini Susantinah Wisnujati yang diunggah akun resmi kampus @uwksmediacenter mengatakan, pemberhentian Adimas Firdaus dari kampus tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi Komisi Pertimbangan Etik Mahasiswa UWKS.

"Memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan NPM 24520017 berupa pencabutan status sebagai mahasiswa Universitas Wijaya Kusuma Surabaya atau DO berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Nomor 324 Tahun 2025 sejak ditetapkan keputusan Rektor tanggal 14 Desember 2025," ujar Rektor UWKS Rr Nugrahini Susantinah Wisnujati.

Nugrahini juga mengatakan, pihak kampus tidak bisa mentolelir segala bentuk ucapan, tindakan, dan perilaku yang mengandung unsur diskriminasi, ujaran kebencian dan pelecehan atas dasar suku, agama, ras dan antar golongan atau SARA.

"Tindakan Resbob dinilai tidak mencerminkan nilai-nilai Pancasila maupun karakter dan budaya Universitas Wijaya Kusuma Surabaya," tulisnya lagi.

Dirinya juga menegaskan, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya berdiri atas nilai luhur Kewijayakusumaan yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap martabat manusia, keberagaman budaya, toleransi serta persatuan dalam bingkai kebangsaan.

Nugrahini mengatakan keputusan DO terhadap Adimas merupakan tanggung jawab moral dan institusional sebagai bentuk penegakan kode etik dalam menjaga lingkungan akademik yang beradab, aman dan menghormati keberagaman. Dirinya juga menyebut, kampusnya berkomitmen terus menjadi rumah besar pendidikan yang inklusif, beradab dan menjunjung tinggi nilai toleransi sesuai dengan Pancasila dan semangat Kewijayakusumaan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya