Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) meluncurkan Peta Jalan Menuju Penyelesaian Kasus-Kasus Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu. Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan menyampaikan, peta jalan tersebut sudah disusun beberapa bulan terakhir.
Proses penyusunannya pun melibatkan pemangku kepentingan terkait, korban dan keluarga korban, serta ahli.
Advertisement
"Ini bagian dari upaya kami untuk menuju ke arah penyelesaian pelanggaran HAM berat. Nah, mudah-mudahan peta jalan yang disusun ini nanti bisa ke sana," tutur Munafrizal dalam konferensi pers, Senin (15/12/2025). Dikutip Antara.
Dia menyebut, upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat tersebut tetap berada dalam dua kerangka utama sebagaimana penyelesaian pelanggaran HAM berat di negara lain, yaitu yudisial dan non-yudisial.
Pada kerangka yudisial, berkaitan dengan ranah pro-justisia yakni penegakan hukum formal yang bertujuan mewujudkan keadilan, di mana tindakan aparat hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim dianggap sah, mengikat, serta sesuai undang-undang.
Upaya tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan hakim, sehingga Kementerian HAM tidak akan mengintervensi proses pelaksanaannya.
Skema Yudisial dan Non-Yudisial
Namun dalam konteks peta jalan yang diluncurkan, kata Munafrizal, dokumen tersebut telah mencantumkan berbagai pilihan skema penyelesaian yudisial yang bisa ditempuh aparat penegak hukum, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
"Karena penyelesaian judisial itu tidak terbatas pada harus dalam bentuk persidangan di pengadilan. Itu sebenarnya ada langkah lain juga yang tersedia di situ," jelas dia.
Adapun untuk upaya non-yudisial, peta jalan berisikan rekomendasi untuk melanjutkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat.
Skema dalam Inpres tersebut sebenarnya sudah pernah dijalankan oleh pemerintah sebelumnya. Hanya saja, diharapkan bisa diteruskan dengan skema yang lebih maksimal agar memberikan manfaat pemulihan bagi korban.
"Nah, jadi harapannya nanti tentu dengan ada peta jalan ini, kami bisa berkontribusi untuk mendorong ke arah penyelesaian, katakan lah yang final, sehingga kita tidak tersandera terus dan menjadi beban sejarah dari generasi ke generasi," Munafrizal menandaskan.