Pengeroyokan Mata Elang di Kalibata Bikin Kios Pedagang Rusak, Ini Reaksi Pramono

Pramono mengaku lokasi pengeroyokan mata elang hingga tewas pada Kamis malam lalu adalah lahan milik Pemprov Jakarta.

oleh Lia HarahapDiterbitkan 14 Desember 2025, 13:59 WIB
Pengeroyakan Mata Elang berujung ricuh. Upaya penagihan tersebut berakhir tragis. Tampak dalam foto, warga beristirahat di depan puing-puing bangunan usai kebakaran yang melanda deretan kios di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, pada Jumat (12/12/2025). (merdeka.com/magang/Rendi Saputra)

Liputan6.com, Jakarta - Penagih ulang yang kerab dikenal dengan istilah mata elang (matel) dikeroyok di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12/2025) malam. Buntut insiden itu suasana di sekitar lokasi sempat tegang.

Gubernur DKI Pramono Anung menyebut lokasi pengeroyokan serta perusakan yang menewaskan matel tersebut memang milik Pemprov DKI Jakarta. Itu sebabnya, Pemprov DKI Jakarta segera menyiapkan penataan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang terkena dampak insiden pengeroyokan saat itu.

"Memang lokasinya itu lokasi Pemprov DKI," kata Pramono di peresmian Gereja HKBP Ressort Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur. Demikian dikutip dari Antara, Minggu (14/12/2025).

Serahkan Kasus Hukum ke Polisi

Aksi balas dendam massa terjadi dengan melakukan pembakaran tenda pedagang dan kendaraan. Tampak dalam foto, pemilik kios membersihkan puing-puing bangunan usai kebakaran yang melanda deretan kios di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, pada Jumat (12/12/2025). (merdeka.com/magang/Rendi Saputra)

Dalam kesempatan yang sama, Pramono menegaskan persoalan pengeroyokan berujung ricuh itu tengah ditangani kepolisian. Dikarenakan melibatkan banyak orang mulai dari pedagang, mata elang, maupun warga sekitar sehingga membutuhkan proses hukum yang panjang.

"Jadi, kami menunggu persoalan hukumnya selesai," ucapnya.

Pihaknya memastikan permasalahan sampai selesai terlebih dahulu, hingga mampu memberikan pernyataan pada waktu yang tepat.

6 Orang jadi Tersangka

Polisi tersangka pengeroyokan mata elang hingga tewas di Kalibata (Ady Anugrahadi/Liputan6.com)

Polisi telah menetapkan enam tersangka pengeroyokan di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12), hingga menyebabkan dua orang berinisial MET dan NAT meninggal dunia.

Keenamnya tercatat merupakan anggota Pelayanan Masyarakat (Yanma) Mabes Polri.

Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang tindak kekerasan bersama di muka umum (pengeroyokan) yang mengakibatkan kematian.

Kerugian akibat kericuhan yang menewaskan dua orang penagih utang (debt collector) di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan itu, mencapai sekitar Rp1,2 miliar.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya