LPSK Puji Ketegasan Oditur Tuntut Terdakwa Kasus Prada Lucky Bayar Restitusi: Berpihak Pada Korban

LPSK berjanji akan terus mengawal persidangan kasus kematian Prada Lucky yang akan masuk agenda pleidoi pekan depan.

oleh Muhammad Radityo PriyasmoroDiterbitkan 14 Desember 2025, 13:26 WIB
Sidang Tuntutan Prada Lucky (Dok: Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi Oditur Militer III-14 Kupang juga menuntut para terdakwa penganiayaan Prada Lucky membayar restitusi. Hal itud disampaikan dalam sidang tuntutan Pengadilan Militer III-15 Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT).

Diketahui, dalam sidang agenda pembacaan tuntutan pada Kamis (11/12), salah satu berkas perkara Oditur menyatakan restitusi merupakan bentuk pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami keluarga korban akibat perbuatan para terdakwa yang menyebabkan Prada Lucky meninggal dunia.

Menurut perhitungan LPSK, nilai ganti rugi untuk korban Prada Lucky dan atau keluarganya, mencapai total sebesar Rp1.650.379.008 (satu miliar enam ratus lima puluh juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah).

Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo menjelaskan, nilai itu dihitung dari proyeksi gaji sampai usia pensiun dan kebutuhan hidup sampai dengan rata-rata umur harapan hidup di NTT. Menurut dia, restitusi tersebut dibebankan kepada seluruh terdakwa yang mencapai 22 orang. Permohonan restitusi tersebut tertuang dalam 3 berkas yang terpisah, yaitu untuk Terdakwa perkara nomor: 40-K sampai dengan 42-K/PM.III-15/AD/X/2025.

"Kami menyambut baik dan mengapresiasi tuntutan tersebut dan menilai langkah Oditur Militer mencerminkan keberpihakan kepada keluarga korban, yakni hak restitusi, khususnya di lingkungan Peradilan Militer. Tuntutan ini menegaskan posisi korban dalam sistem peradilan pidana militer sebagai subjek hukum yang memiliki hak atas pemulihan," ungkap Antonius, seperti dikutip dari siaran pers, Minggu (14/12/2025).

Antonius menambahkan, keputusan hakim dalam perkara ini nantinya dapat juga mencontoh putusan Kasasi No. 213/K/Mil/2025 bulan September 2025. Dalam putusan tersebut Majelis Hakim Agung menghukum terdakwa "perkara penembakan Bos Rental Mobil" membayar restitusi sejumlah ratusan juta rupiah untuk korban.

Ibu Prada Lucky dapat Bantuan Rehabilitasi Psikologis

Ibu Prada Lucky (Foto: Ola Keda/Liputan6.com)

Antonius juga mengapresiasi, Oditur Militer yang mulai berpijak pada prinsip keadilan restoratif, di mana tanggung jawab pidana mencakup juga kewajiban hukum untuk memperbaiki kerusakan dan kerugian akibat dari perbuatan.

"Selain mendapat layanan fasilitasi penghitungan restitusi, ibunda Prada Lucky yang menjadi Terlindung LPSK mendapat layanan program perlindungan berupa Pemenuhan Hak Prosedural, Bantuan Medis dan Bantuan Rehabilitasi Psikologis," tutur dia.

 

LPSK Atensi Kasus Prada Luckt

Prada Lucky Namo (23), prajurit TNI di NTT akhirnya meninggal dunia setelah dirawat secara intensif selama empat hari di rumah sakit usai diduga mendapat penganiayaan berat dari seniornya. (Liputan6.com/ Ola Keda)

Antonius memastikan, atensi penanganan perkara ini sejak awal dilakukan LPSK lewat upaya proaktif seminggu setelah kematian Prada Lucky. LPSK turun langsung melakukan penjangkauan ke Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Ende hingga Kota Kupang untuk mengumpulkan informasi dari keluarga, saksi, serta melakukan koordinasi dengan penegak hukum.

"Berdasar PP Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban, komponen restitusi didasarkan pada kerugian atas kehilangan kekayaan, ganti kerugian atas penderitaan sebagai akibat tindak pidana yang dialami dan ganti kerugian atas biaya perawatan medis dan/atau psikologis," dia menandasi.

Infografis Kronologi Dugaan Penganiayaan Senior Tewaskan Prada Lucky. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya