Serba-Serbi BSU BPJS Ketenagakerjaan dan Cara Cek Statusnya

Ketahui secara lengkap kriteria dan panduan resmi untuk mengecek status penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan agar bantuan tepat sasaran dan terhindar dari modus penipuan yang marak beredar.

oleh Septian DenyDiterbitkan 14 Desember 2025, 13:00 WIB
BSU Kemnaker adalah singkatan dari Bantuan Subsidi Gaji Kementerian Tenaga Kerja.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menyalurkan bantuan subsidi upah atau BSU BPJS Ketenagakerjaan sebagai salah satu bentuk dukungan kepada pekerja di tengah tantangan ekonomi. Dana dengan nominal Rp600.000 tersebut telah disalurkan pada Juni-Juli 2025 dan terakhir pada Agustus. Namun hoaksnya masih beredar di tengah masyarakat lewat media sosial.

Salah satu hoaks yang kerap muncul adalah cek status penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan. Penting bagi masyarakat untuk memahami secara detail siapa saja yang berhak menjadi penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan dan bagaimana cara mengecek statusnya. 

Informasi yang akurat dapat membantu pekerja mendapatkan haknya serta menghindari berbagai modus penipuan yang kerap beredar, selain itu dengan mengenali hoaks  cek status penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan yang beredar dalam daftar berikut ini.

Definisi dan Dasar Hukum BSU BPJS Ketenagakerjaan

PT Pos Indonesia (Persero) telah memulai penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) sejak Rabu 2 November 2022 (Istimewa)  

Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan program bantuan tunai dari pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga pekerja. Inisiatif ini berperan penting dalam memberikan dukungan finansial langsung, memastikan pekerja dapat mempertahankan daya beli mereka.

Program BSU menjadi bagian integral dari paket stimulus ekonomi pemerintah, yang dirancang untuk merespons perubahan ekonomi. Tujuannya adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan daya beli pekerja/buruh di seluruh Indonesia.

Dasar hukum program BSU sangat kuat, diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. Regulasi ini merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Kriteria Utama Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025

Pekerja melakukan perawatan gedung perkantoran di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (30/11/2020). BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap 6 ini sebagai lanjutan dari sisa pekerja yang belum menerima bantuan pada termin 2 tahap 5. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Untuk dapat menjadi penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan, pekerja harus memenuhi beberapa kriteria yang diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. Salah satu syarat utama adalah status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid dan terdaftar.

Selain itu, pekerja wajib berstatus peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan hingga bulan April atau Mei 2025. Ketentuan ini berlaku khusus bagi kategori Pekerja Penerima Upah (PU), dengan batas waktu kepesertaan aktif hingga 30 April 2025.

Pekerja juga harus memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan. Apabila upah melebihi batas tersebut, maka batasannya akan disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerah masing-masing. Penting untuk dicatat bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota POLRI tidak berhak menerima BSU.

Program ini memprioritaskan pekerja yang tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya secara bersamaan dari pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Bagi pekerja asing (WNA), syaratnya minimal sudah bekerja 6 bulan di Indonesia dan wajib mengunggah paspor sebagai dokumen pendukung.

Mekanisme Penyaluran dan Besaran BSU

BSU 2025 menyasar pekerja berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan, sebagai bagian dari perlindungan sosial untuk menjaga daya beli dan mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Pencairan BSU 2025 telah dilakukan pada periode Juni hingga Juli 2025, sesuai dengan jadwal yang ditetapkan pemerintah. Besaran BSU yang diterima setiap pekerja adalah Rp300.000 per bulan selama dua bulan, sehingga total bantuan yang diterima adalah Rp600.000.

Penyaluran dana BSU dilakukan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Bank-bank tersebut meliputi Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening di bank Himbara atau rekeningnya mengalami masalah, pencairan dapat dilakukan melalui PT Pos Indonesia (Persero). Oleh karena itu, penting untuk selalu memperbarui data di perusahaan dan memeriksa akun resmi untuk memastikan informasi terkini.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya