Belum Sebulan MK Larang Polisi di Jabatan Sipil, Kapolri Izinkan di 17 Kementerian

Peraturan Polri merinci mekanisme penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi, menduduki jabatan strategis pada 17 kementerian, lembaga, badan, atau komisi negara. Hal ini bertentangan dengan putusan MK yang mengharuskan anggota Polri wajib mengundurkan diri atau pensiun apabila hendak menduduki jabatan sipil,

oleh Tim NewsDiterbitkan 12 Desember 2025, 16:53 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberi paparan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pada pekan kedua Desember 2025, wacana mengenai penempatan anggota kepolisian dalam jabatan di luar struktur Polri kembali mencuri perhatian publik. Isu yang selama ini mengemuka terkait batas-batas antara ranah sipil dan ranah kepolisian kembali menjadi sorotan setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menandatangani Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.

Regulasi baru ini merinci mekanisme penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi, termasuk membuka ruang bagi personel aktif untuk menduduki jabatan strategis pada 17 kementerian, lembaga, badan, atau komisi negara.

Perpol yang diundangkan pada 10 Desember 2025 itu hadir hanya beberapa minggu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Putusan tersebut menegaskan bahwa anggota Polri wajib mengundurkan diri atau pensiun apabila hendak menduduki jabatan sipil, menutup celah hukum yang selama ini memungkinkan polisi aktif tetap menjabat di luar institusinya melalui mekanisme penugasan internal.

Dalam dokumen Perpol yang diterima Liputan6.com, Pasal 1 memberikan definisi eksplisit mengenai pelaksanaan tugas di luar struktur.

"Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri,” demikian bunyi lengkap ketentuan tersebut.

Pasal berikutnya menjelaskan bahwa penugasan dapat dilakukan pada jabatan di dalam maupun luar negeri. Untuk penempatan di dalam negeri, ruang lingkupnya meliputi kementerian, lembaga negara, badan, komisi, organisasi internasional yang berkedudukan di Indonesia, serta kantor perwakilan asing.

17 Institusi yang Dapat Diisi Anggota Polri

Perpol menyebut secara eksplisit 17 instansi yang dapat meminta penugasan anggota Polri, mulai dari Kemenko Polhukam, Kementerian ESDM, Kementerian Hukum, Direktorat Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, KKP, Kemenhub, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, ATR/BPN, Lemhannas, OJK, PPATK, BNN, BNPT, BIN, BSSN, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi.

Penugasan tersebut dapat berbentuk jabatan manajerial maupun nonmanajerial. Bunyi lengkap dalam dokumen menyatakan: "Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan jabatan yang ada pada instansi atau instansi lain yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian berdasarkan permintaan dari kementerian/lembaga/badan/komisi, organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.”

 

Pasal 10 merinci prosedur teknis penugasan. Semua berawal dari permohonan instansi pemohon kepada Kapolri. Permohonan itu diteruskan kepada Asisten Kapolri Bidang SDM (AsSDM) untuk menyiapkan calon melalui seleksi atau uji kompetensi.

Hasil seleksi kemudian dibahas dalam sidang Dewan Pertimbangan Karier sebelum diajukan kembali kepada instansi pemohon.

Perpol menegaskan: "Kapolri atau Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia menetapkan keputusan, surat perintah Pelaksanaan Tugas Anggota Polri, dan surat penghadapan kepada kementerian/lembaga/badan/komisi setelah kementerian/lembaga/badan/komisi menyetujui anggota Polri yang melaksanakan tugas; dan Kapolri menetapkan keputusan dan surat perintah Pelaksanaan Tugas Anggota Polri setelah ditetapkan melalui Keputusan Presiden untuk pengangkatan dalam jabatan eselon I."

Melalui Pasal 20, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 juga mencabut Perkap 4/2017 dan Perpol 12/2018, sehingga tidak lagi berlaku.

 

Penjelasan Polri: Kompetensi, Mutasi, dan Penghindaran Rangkap Jabatan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memimpin apel kesiapan tanggap darurat bencana di Lapangan Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Rabu (5/11/2025). (Dok. Istimewa)

Di tengah perdebatan, Polri memberikan penjelasan mengenai implementasi Perpol 10/2025. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa pejabat kementerian/lembaga dapat mengajukan permintaan kebutuhan jabatan, namun tetap memerlukan persetujuan Kapolri.

Ia menyampaikan secara lengkap: “Apabila Kapolri menyetujui anggota Polri yang diminta oleh PPK, selanjutnya Kapolri membalas surat persetujuan kepada PPK berdasarkan pertimbangan anggota Polri yang disetujui karena memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh kementerian/lembaga berdasarkan persyaratan jabatan yang akan diisi, serta tidak memiliki catatan personel berdasarkan rekam jejak.”

Trunoyudo juga menegaskan bahwa isu rangkap jabatan menjadi perhatian serius. “Untuk menghindari adanya rangkap jabatan, Kapolri memutasikan anggota Polri yang mengisi jabatan di instansi pusat tertentu dari jabatan sebelumnya, yang selanjutnya dimutasi pada jabatan baru menjadi Pati atau Pamen Polri dalam rangka penugasan pada kementerian/lembaga.”

Ia juga menjelaskan landasan hukum yang menjadi rujukan, mulai dari UU Polri, UU ASN, hingga PP Manajemen PNS, termasuk ketentuan bahwa anggota Polri yang menduduki jabatan ASN tidak bisa beralih status menjadi PNS.

Trunoyudo menegaskan bahwa seluruh mekanisme ini telah diatur secara lengkap dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025 sebagai pedoman penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi.

Putusan MK: Hapus Celah, Tegaskan Batas Konstitusional

Personel Brimob berjaga di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Putusan MK yang menjadi latar belakang perdebatan ini muncul dari permohonan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite. Mereka menggugat frasa dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang menyebutkan bahwa jabatan di luar kepolisian dapat diisi polisi aktif jika itu “tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”.

Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan yang lengkap: “Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.”

Para pemohon menilai frasa tersebut selama ini menjadi celah hukum yang memungkinkan polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa harus melepaskan statusnya sebagai anggota Polri. Bahkan mereka menyebut contoh seperti Komjen Pol Setyo Budiyanto di KPK dan Komjen Pol Eddy Hartono di BNPT.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan bahwa norma utama sebenarnya sangat jelas: “Anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”

Ia menambahkan bahwa penjelasan undang-undang tidak boleh mencantumkan norma baru. Frasa problematik itu, menurut Ridwan, tidak menjelaskan norma, justru membuatnya kabur. “Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN di luar institusi kepolisian,” tuturnya.

Atas dasar itu, MK menyatakan frasa tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya