Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tinggi Jawa Tengah memutuskan banding Ketua Program Studi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Taufik Eko Nugroho. Hukuman Taufik justru diperberat menjadi empat tahun penjara.
Hukuman ini lebih berat dari vonis Pengadilan Negeri Semarang yakni dua tahun penjara. Juru bicara Pengadilan Negeri Semarang, Hadi Sunoto mengaku sudah menerima salinan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah terhadap Taufik.
Advertisement
"Sudah diterima salinannya, diputus lebih berat dari pengadilan tingkat pertama," kata Hadi, Kamis (11/12/2025).
Tak terima hukumannya diperberat, Taufik melayangkan kasasi. Hadi mengaku kini masih menunggu memori kasasi dari Taufik.
"Permohonan kasasi sudah disampaikan, masih menunggu penyampaian memori kasasi," tambahnya, dilansir Antara.
Vonis Taufik Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Taufik Eko Nugroho divonis 2 tahun penjara dalam perkara pemerasan terhadap mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) pada kurun waktu 2018–2023. Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum selama 3 tahun penjara.
Taufik dinilai terbukti memerintahkan para mahasiswa PPDS anestesi untuk menyetorkan sejumlah uang yang disebut sebagai biaya operasional pendidikan.
Perbuatan terdakwa dinilai terdapat relasi kuasa bersifat hirarkis yang mengakibatkan para dokter residen tersebut tidak mampu menolak pengumpulan uang yang ditujukan untuk keperluan ujian itu.
Total uang yang terkumpul selama kurun waktu 2018 hingga 2023 mencapai Rp 2,49 miliar.