Polri soal Temuan Kayu Gelondongan di Banjir Tapanuli Tengah: Sudah Naik ke Penyidikan

Bareskrim Polri resmi meningkatkan penanganan dugaan pembalakan liar di Sumatera Utara ke tahap penyidikan setelah menemukan dua alat bukti yang menguatkan adanya dugaan tindak pidana kerusakan lingkungan.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 10 Desember 2025, 17:05 WIB
Seorang warga desa terdampak banjir bandang berjalan di antara tumpukan kayu di Desa Tukka, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, pada 2 Desember 2025. Banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Kabupaten Tapanuli Tengah sejak 25 November 2025 telah menelan korban. Ada dua desa yang paling parah terdampak, yakni Desa Tukka dan Desa Tanah Bolon. (YT HARIONO/AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Polri menaikkan status tahap penyelidikan ke tahap penyidikan terkait temuan kayu gelondongan di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, di mana diduga terjadi pembalakan liar.

"Dasarnya adalah tentunya ditemukan dua alat bukti, adanya peristiwa pidana kerusakan lingkungan hidup yang menyebabkan bencana banjir. Tadi yang disampaikan alat bukti-alat bukti apa yang sudah ditemukan di lapangan, kemudian ditemukan di hulu sebagai sumber kayu-kayu tersebut," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh Irhamni kepada wartawan, Rabu (10/12/2025).

Sementara itu, Kasubagops Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Fredya Trihararbakti menyampaikan, setelah berkoordinasi dengan sejumlah pihak, telah menemukan perubahan bentang alam yang signifikan sebelum dan sesudah bencana banjir menerjang kawasan itu.

"Jadi terlihat di situ ada Jembatan Garoga dan Jembatan Anggoli itu tersapu. Hari berikutnya, hari H-nya itu tersapu," kata dia.

"Disitu di tengahnya putus, yang tadinya jalan kemudian menjadi sungai," sambungnya.

Selain itu, Fredya juga mengungkapkan, telah juga dilakukan pemeriksaan lapangan di mana memperlihatkan penumpukan kayu di sejumlah titik.

"Teman-teman bisa jelas itu bahwa terdapat bukaan lahan yang ada di KM 8 maupun KM 6 Di situ ada longsoran ada. Ada beberapa bukaan lahan oleh sebuah perusahaan," ujar dia.

 

Temuan Lainnya

Pada titik itu pula, tim gabungan menemukan satu buldoser dan dua ekskavator yang ditinggalkan tanpa operator.

"Pada saat tim gabungan Bareskrim Dittipidter, kemudian Polda Sumut, berikut dengan teman-teman dari Kementerian/Lembaga Kehutanan, Lingkungan Hidup, dan dari BPDAS, ini pada saat mendatangi KM 8, mendapati ada dua buah ekskavator dan satu buldozer yang memang dia dugaan melarikan diri, tidak ada di tempat, ditinggalkan begitu saja alat berat. Sehingga kita amankan dan kita lakukan pendalaman terhadap operator dan kepemilikan alat, termasuk kegiatannya," papar dia.

Di lokasi lain, penyidik dan tim ahli mengidentifikasi adanya kayu karet dan durian yang tercampur dengan material banjir.

"Penyidik dengan ahli menemukan dugaan pohon kayu karet dan pohon durian. Nah ini aliran sungai. Bentukan aliran sungai. Bentukan dari derasnya aliran banjir sehingga dugaan penyidik dan ahli, aliran sungai kecil ini menyapu atau membawa sampah-sampah, kayu-kayu yang ada di area KM 8 dan KM 6. Nah ini terlihat kondisi bukaan lahan yang ada di area KM 8," kata dia.

"Nah ini KM 6 ini. Di sini terlihat ada bukaan lahan. Kemudian ada longsoran akibat bukaan lahan. Kemudian ini terlihat juga aliran sungai bentukan karena arus air yang bereaksi menuju ke sungai Garoga," sambungnya.

 

Temuan Ahli

Selain itu, ahli menemukan kemiringan lahan yang seharusnya tidak boleh dilakukan aktivitas penanaman maupun pembukaan, namun tetap digarap.

"Jadi ada aturan untuk tidak diperbolehkan melakukan kegiatan penanaman di area yang mempunyai nilai kecuraman tertentu. Derajat tertentu," ucap dia.

"Aliran sungai inilah yang kita bisa lihat bahwa yang membawa sampah-sampah kayu, hasil bukaan tambang atau kegiatan pembalakan liar dengan modus operandi yang mohon maaf mungkin belum bisa kami sampaikan karena masih dalam pemeriksaan," terang dia.

Berdasarkan temuan lapangan itulah, Bareskrim menetapkan kasus ini masuk tahap penyidikan atas dugaan tindak pidana lingkungan hidup.

Dalam kasus ini, tuduhannya terkait pasal 109 junto pasal 98 junto pasal 99 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah diperbarui melalui UU 6/2023.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terbaru

    Berita Terkini Selengkapnya