Kementerian Kehutanan Izinkan Kayu Hanyut untuk Pemulihan Pascabanjir Sumatera

Kayu yang semula berserakan dan mengganggu evakuasi dapat dimanfaatkan untuk pembangunan rumah warga, jembatan darurat, fasilitas publik hingga tanggul sementara.

oleh Tim NewsDiterbitkan 09 Desember 2025, 21:00 WIB
Pengerahan hewan ini untuk mempercepat proses pembersihan material sisa banjir bandang, terutama kayu-kayu gelondongan, yang menutupi kawasan permukiman warga. Tampak foto menunjukkan pandangan udara ketika tim pencari dan penyelamat gabungan mengerahkan gajah Sumatra untuk membantu membersihkan puing-puing pohon pasca banjir bandang di Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh, pada Senin 8 Desember 2025. (CHAIDEER MAHYUDDIN/AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kehutanan mengizinkan pemanfaatan material kayu hanyut yang menumpuk di lokasi banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat untuk kebutuhan darurat pemulihan. Kebijakan ini diambil untuk mempercepat rekonstruksi wilayah terdampak, dengan tetap menjaga aspek legalitas dan mencegah penyalahgunaan.

Direktur Jenderal Kementerian Kehutanan Laksmi Wijayanti mengatakan pemanfaatan kayu hanyut dilakukan atas dasar keselamatan rakyat dan kemanusiaan.

"Bahwa pemanfaatan kayu hanyutan untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi dan pemulihan pasca bencana, serta bantuan material untuk masyarakat terkena dampak bagi pembangunan fasilitas dan sarana prasarana, dapat dilaksanakan atas dasar asas keselamatan rakyat dan kemanusiaan,” kata Laksmi, Selasa (9/12/2025).

Kayu yang semula berserakan dan mengganggu evakuasi dapat dimanfaatkan untuk pembangunan rumah warga, jembatan darurat, fasilitas publik hingga tanggul sementara.

Namun, Laksmi menegaskan pemanfaatan kayu hanyut tetap harus sesuai aturan karena material tersebut memiliki status legal yang jelas.

Ia menyebut kayu hanyutan dapat dikategorikan sebagai kayu temuan, yang mekanisme penanganannya wajib mengikuti UU No. 18 Tahun 2013 sehingga menuntut prinsip pelacakan dan pelaporan ketat agar tidak membuka celah praktik illegal logging.

“Penyaluran pemanfaatan kayu hanyutan untuk penanganan dan pemulihan pasca bencana diselenggarakan bersama secara terpadu antara Kementerian Kehutanan dengan instansi terkait pada Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan berbagai unsur aparat penegak hukum,” jelasnya.

Cegah Praktik Penebangan Ilegal

Selain rumah warga terdampak, kayu-kayu gelondongan juga masih terlihat tertumpuk di sepanjang aliran Sungai Aek Garoga dan Sungai Batang Toru. Tampak dalam foto, para penyintas berjalan melewati tumpukan kayu yang tersapu banjir bandang di Batang Toru, Sumatra Utara, Selasa 2 Desember 2025. (AP Photo/Binsar Bakkara)

Selain itu, pemerintah menghentikan sementara aktivitas pemanfaatan dan pengangkutan kayu bulat dari area pemanfaatan hutan di ketiga provinsi tersebut.

“Kegiatan pemanfaatan dan pengangkutan kayu bulat dihentikan sementara sampai dengan ketentuan lebih lanjut,” ujar Laksmi.

Langkah ini dilakukan untuk mencegah praktik penebangan ilegal yang menyamar sebagai kayu hanyut selama kondisi darurat.

Kementerian Kehutanan menegaskan pemanfaatan kayu hanyut merupakan solusi untuk mempercepat pemulihan di tengah terbatasnya akses logistik, namun tetap dalam pengawasan yang ketat.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya