Antisipasi Cuaca Ekstrem, Pendakian Gunung Semeru Kembali Ditutup hingga Batas Waktu Tak Ditentukan

Pendaki yang telah melakukan pembelian tiket melalui sistem pemesanan tiket masuk secara daring di laman resmi bromotenggersemeru.id, terhitung mulai periode 20 November sampai 18 Desember 2025 bisa melakukan penjadwalan ulang.

oleh Tim NewsDiterbitkan 09 Desember 2025, 20:02 WIB
Warga yang berada dalam radius bahaya, termasuk di Desa Supiturang, segera dievakuasi. Tampak dalam foto, seorang pria memandang aliran piroklastik selama letusan Gunung Semeru di Lumajang, Jawa Timur, pada 19 November 2025. (Agus Harianto/AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) memperpanjang masa penutupan jalur pendakian Gunung Semeru untuk mengantisipasi terjadinya cuaca ekstrim, sebagaimana imbauan dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

Kepala Balai Besar TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa, mengatakan, masa penutupan jalur pendakian di Gunung Semeru berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan.

BACA JUGA: Erupsi Gunung Semeru

"Mengenai potensi cuaca ekstrem sepanjang bulan Desember 2025, Balai Besar TNBTS memutuskan untuk memperpanjang penutupan Pendakian Gunung Semeru hingga batas waktu yang belum dapat ditentukan," kata Rudi.

Perpanjangan masa penutupan jalur pendakian di Gunung Semeru tertuang di dalam Surat Pengumuman Nomer : PG.21/T.8/TU/HMS.01.08/B/12/2025 tentang Perpanjangan Penutupan Pendakian Gunung Semeru yang diterbitkan pada hari ini.

Langkah ini sebagai upaya mengantisipasi terjadinya kejadian kegawatdaruratan, seperti hujan deras, tanah longsor, dan angin kencang imbas cuaca buruk yang bisa sewaktu-waktu terjadi dan mengancam keselamatan seluruh pendaki.

Rudi menyatakan bagi pendaki yang telah melakukan pembelian tiket melalui sistem pemesanan tiket masuk secara daring di laman resmi bromotenggersemeru.id, terhitung mulai periode 20 November sampai 18 Desember 2025 bisa melakukan penjadwalan ulang.

"Mekanismenya akan diumumkan setelah terdapat kepastian pembukaan kembali jalur pendakian," ujarnya.

Tindak Tegas Aktivitas Pendakian Ilegal

Masyarakat dilarang melakukan aktivitas apa pun dalam radius 20 kilometer dari puncak, terutama di sepanjang aliran Besuk Kobokan, karena adanya ancaman lahar dan awan panas. Tampak dalam foto, seorang pria memandang aliran piroklastik selama letusan Gunung Semeru di Lumajang, Jawa Timur, pada Rabu 19 November 2025. (Agus Harianto/AFP)

Balai Besar TNBTS memastikan akan menindak tegas setiap aktivitas pendakian ilegal sesuai ketentuan hukum berlaku.

Sedangkan untuk dua aktivitas wisata di dua lokasi lain, yaitu kawasan Gunung Bromo dan Ranu Regulo tetap dibuka.

Meski tetap dibuka untuk wisata, Rudi mengimbau kepada seluruh wisatawan agar menghindari area yang dikategorikan rawan bencana, khususnya di Kawah Bromo (Planet Bromo). Lebih lanjut, di lokasi itu, kata Rudi, memang menjadi titik seismograf pemantauan kegempaan dan aktivitas vulkanik Bromo.

Balai Besar TNBTS pun menegaskan bahwa seluruh calon pengunjung wajib mematuhi keputusan yang telah dibuat ini.

"Kepada masyarakat, pengunjung, pelaku jasa wisata, dan pihak-pihak terkait untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab," tutur dia.

Infografis Riwayat Letusan Gunung Semeru. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya