Banjir Bandang dan Terendusnya Dugaan Pembalakan Liar Sistem Panglong di Sungai Tamiang

Banjir bandang telah meluluhlantakkan wilayah Aceh Tamiang dengan korban jiwa cukup banyak.

oleh Lia HarahapDiterbitkan 09 Desember 2025, 10:55 WIB
Data BPBD juga mencatat, korban meninggal dunia di Kabupaten Aceh Tamiang sebanyak 42 orang. Tampak dalam foto, para penyintas berjalan di area terdampak banjir bandang di Aceh Tamiang, Sumatera, Kamis 4 Desember 2025. (AP Photo/Binsar Bakkara)

Liputan6.com, Jakarta - Wilayah Aceh Tamiang diterjang banjir bandang. Potongan kayu besar dan lumpur cokelat menjadi saksi bagaimana ganasnya banjir meluluhlantakkan kehidupan masyarakat di sana.

Pascaperistiwa itu, Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Polri bergerak menyelidiki dugaan praktik penebangan liar di Sungai Tamiang.

"Informasi awal, di hulu Sungai Tamiang terdapat aktivitas illegal logging (penebangan liar) dan land clearing (pembukaan lahan) oleh masyarakat," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Moh. Irhamni di Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Selasa (9/12/2025).

Akal Culas Pelaku Pembalakan Liar

Kondisi kesehatan warga juga semakin terancam. Tampak dalam foto, para penyintas berjalan melewati puing-puing di area yang hancur akibat banjir bandang di Aceh Tamiang, Pulau Sumatra, Jumat 5 Desember 2025. (AP Photo/Binsar Bakkara)

Polisi menyebut kegiatan penebangan ilegal tersebut diduga menggunakan mekanisme panglong.

"Kayu dipotong, ditumpuk di bantaran, lalu dihanyutkan saat air naik seperti rakit," ucapnya.

Sementara itu, dalam pembukaan lahan, kayu besar kerap dipotong kecil agar mudah terbawa saat banjir. Praktik demikian mayoritas tidak berizin.

"Penebangan di hutan lindung sepanjang Sungai Tamiang, Kabupaten Aceh Tamiang, mayoritas tidak berizin dan kayu bukan jenis kayu keras," katanya.

Polri Kirim Tim Lakukan Penyelidikan

Banjir bandang yang menerjang Kabupaten Aceh Tamiang pada Rabu 26 November 2025, menimbulkan kerusakan parah. Tampak dalam foto, seorang korban membawa tas berisi barang-barang yang diselamatkan di daerah yang terdampak banjir bandang di Aceh Tamiang, Jumat 5 Desember 2025. (AP Photo/Binsar Bakkara)

Sebagai langkah tindak lanjut, Dittipidter Bareskrim Polri akan mengirimkan satu tim tambahan untuk menyelidiki di wilayah Sungai Tamiang.

"Proses penyelidikan akan difokuskan pada kegiatan illegal logging yang terjadi di sepanjang hulu sungai Tamiang, Aceh," ujarnya.

Polri dan Kementerian Kehutanan menurunkan tim gabungan untuk menyelidiki temuan kayu gelondongan dalam bencana banjir yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Dalam hal ini, Dittipidter Bareskrim Polri menjadi tim utama dalam penyelidikan.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa apabila ditemukan pelanggaran maka akan diproses hukum oleh kepolisian.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya