Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan survei kebutuhan hidup layak (KHL) minimal di seluruh provinsi telah rampung. Hasil survei ini akan menjadi basis utama perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang ditetapkan pemerintah.
Dengan pendekatan berbasis KHL, besaran kenaikan upah di setiap daerah dipastikan berbeda, bahkan dalam satu provinsi sekalipun bisa terjadi variasi antarkabupaten dan kota.
Advertisement
“Bisa jadi ada yang lebih tinggi dari tahun lalu tetapi bisa juga ada yang lebih rendah,” kata Yassierli dikutip dari Antara, Senin (8/12/2025).
Ia menyampaikan rumusan penyesuaian upah minimum kini memasuki tahap final dan akan diumumkan dalam waktu dekat. “Tunggu saja,” ujarnya singkat.
Menaker juga mengajak serikat pekerja dan buruh memperkuat kolaborasi untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja.
Saat ini terdapat sekitar 150 juta angkatan kerja di Indonesia, dan 60 persen di antaranya bekerja di sektor informal, sehingga peningkatan perlindungan dan pelatihan menjadi hal mendesak.
Pemerintah, kata Yassierli, terus menyediakan balai latihan kerja untuk meningkatkan skill dan daya saing pekerja menghadapi perkembangan teknologi.
Target Sebelum 31 Desember 2025
Pengumuman besaran UMP 2026 ditargetkan selesai sebelum 31 Desember 2025 agar dapat diberlakukan mulai Januari 2026. Menaker Yassierli menegaskan bahwa pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) baru untuk menggantikan formula pengupahan sebelumnya. Aturan ini diharapkan lebih adaptif dengan kondisi ekonomi setiap daerah.
Yassierli menjelaskan penyusunan regulasi dilakukan melalui dialog sosial bersama para pemangku kepentingan. Pendekatan tersebut dianggap penting agar kebijakan upah menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha.
Pemerintah juga memprioritaskan akurasi data KHL untuk memastikan UMP 2026 benar-benar mencerminkan kebutuhan hidup pekerja di masing-masing wilayah.
Integrasi Data Ekonomi
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pertumbuhan ekonomi kuartal III 2025 akan menjadi salah satu komponen penting dalam formula penetapan UMP 2026. Data tersebut digunakan karena keputusan UMP harus ditetapkan sebelum 31 Desember 2025.
Airlangga menegaskan integrasi data ekonomi dengan survei KHL membuat penetapan UMP 2026 lebih objektif dan sesuai kondisi riil di lapangan.
Pemerintah berharap formulasi baru ini tidak hanya menjaga daya beli pekerja, tetapi juga mendorong iklim usaha yang sehat di setiap daerah.
Dengan perpaduan indikator ekonomi dan KHL, pemerintah menilai kebijakan upah minimum ke depan akan lebih stabil, terukur, dan mampu menyesuaikan dinamika ekonomi nasional.