Liputan6.com, Jakarta - Ajang lari lintas alam, Siksorogo Lawu Ultra 2025, berubah menjadi duka setelah dua pesertanya dilaporkan meninggal dunia pada Minggu (7/12/2025). Salah satu peserta yang meninggal dunia adalah Kepala Biro Umum dan Hukum Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Sigit Joko Poernomo. Ucapan duka cita disampaikan pihak Kemenpar dalam akun Instagram resmi kementerian.
"Keluarga Besar Kementerian Pariwisata menyampaikan duka cita yang sedalam-dalamnya atas wafatnya Bapak Sigit Joko Poernomo, Kepala Biro Umum dan Hukum Kementerian Pariwisata RI. Kementerian Pariwisata menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang setinggi-tingginya atas dedikasi, pengabdian, serta loyalitas yang telah almarhum berikan kepada bangsa dan negara," bunyi pengumuman tersebut, dikutip hari ini.
Advertisement
Sementara, panitia Siksorogo Lawu Ultra 2025 mengumumkan soal berpulangnya dua pelari saat mengikuti ajang lari lintas alam yang berlangsung hari ini.
"Dengan rasa duka yang sangat mendalam, kami keluarga besar Siksorogo Lawu Ultra 2025, menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya atas berpulangnya dua peserta kami yang mengalami kondisi medis darurat dalam rangkaian kegiatan Siksorogo Lawu Ultra 2025," demikian pernyataan resmi yang diunggah pada akun Instagram @siksorogolawuultra.
Panitia menyatakan kedua pelari telah berjuang dengan penuh semangat dan keberanian, menjadi bagian dari perjalanan luar biasa dalam event tersebut. Kepergian kedua peserta, sambung pernyataan itu, merupakan duka yang sangat mendalam, tidak hanya bagi keluarga yang ditinggalkan, tetapi juga seluruh panitia, relawan, dan komunitas trail Indonesia.
"Kami menyampaikan simpati dan empati yang sebesar-besarnya kepada keluarga, kerabat, dan orang-orang terkasih. Semoga diberikan kekuatan, ketabahan, dan keikhlasan dalam menghadapi masa yang sangat sulit ini. kami juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada tim medis, relawan, dan seluruh pihak yang telah berupaya maksimal dalam memberikan pertolongan segera," lanjut pernyataan tersebut.
Apa Itu Siksorogo Lawu Ultra?
Mengutip laman resmi mereka, Siksorogo Lawu Ultra menjadi puncak kegiatan sebagai lomba lari trail yang terbuka secara internasional. Siksorogo Lawu Ultra rutin diselenggarakan setiap Desember.
Event tersebut diselenggarakan di area lereng Gunung Lawu dengan rute bervariasi mulai dari area di area Tawangmangu, Lereng Selatan Lawu Purba hingga Kecamatan Jatiyoso, Lawu sisi Utara, Kebun Teh Kemuning, Paralayang, dan menaiki dua gunung tertinggi di kawasan tersebut, yaitu Gunung Lawu dan Gunung Mongkrang.
Siksorogo Lawu Ultra memiliki beberapa kategori jarak pendek, menengah, hingga ultra maraton. Jarak terpendek adalah tujuh kilometer, disusul kategori 15K, 30K, 50K, 80K, dan 120 K.
Mengutip keterangan di akun media sosial Siksorogo Lawu Ultra, kategori 15K menjadi rute paling dasar yang memberikan 'pengalaman trail sesungguhnya'. Peserta akan melewati medan tanah di hutan pinus kemudian ke Puncak Mitis hingga kembali ke titik start. "Cut Off Time 6 jam memberi ruang buat menikmati perjalanan tanpa terburu-buru," bunyi keterangan tersebut.
Peserta Diminta Serahkan Hasil Tes Kesehatan Sebelum Lomba
Dalam keterangan syarat dan ketentuan untuk peserta lomba, panitia mewajibkan peserta minimal berusia 18 tahun untuk seluruh kategori, khususnya 15K, 30K, 50K, 80K, dan 120K. Peserta berusia di bawah 12 tahun diperkenankan dengan syarat orangtua wajib mendampingi, sementara peserta berusia 12--17 tahun bisa berkompetisi dengan menyerahkan surat izin orangtua.
Panitia Siksorogo Lawu Ultra juga mewajibkan setiap peserta menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter selambat-lambatnya satu minggu sebelum perlombaan sebagai syarat untuk mengikuti lomba. Mereka sejak awal mengingatkan bahwa larin lintas alam adalah olahraga yang memiliki risiko.
"Karena itu, peserta bertanggung jawab atas kondisi kesehatannya sendiri sebelum dan selama mengikuti perlombaan. Dengan mendaftar dan mengikuti lomba, peserta dianggap telah memahami dan menerima seluruh risiko yang mungkin terjadi," bunyi syarat dan ketentuan lomba.
Panitia Siksorogo Lawu Ultra Berhak Melarang Pelari Ikut Lomba
Disampaikan pula dalam Syarat dan Ketentuan lomba bahwa penyelenggara tidak bertanggung jawab atas cedera atau kematian yang terjadi selama atau setelah perlombaan apabila disebabkan oleh kondisi kesehatan peserta yang tidak layak, kecuali jika terbukti secara sah bahwa insiden tersebut merupakan akibat dari kelalaian yang disengaja oleh pihak penyelenggara.
"Penyelenggara berhak untuk: Tidak mengizinkan peserta mengikuti lomba apabila diketahui atau diduga dalam kondisi tidak fit. Mendiskualifikasi peserta dan/atau membatalkan hasil perlombaan apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan lomba," bunyi di poin 18.
Di sisi lain, panitia juga menyiagakan tenaga medis dan fisioterapi selama lomba berlangsung. Hal itu sebagai bagian dari persiapan dan pencegahan kondisi darurat yang bisa dihadapi pelari.