Menteri Lingkungan Hidup Periksa 3 Perusahaan Diduga Pemicu Bencana di Sumatera pada 8 Desember

Ketiga perusahaan itu adalah T Agincourt Resources (Pertambangan), PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) (Perkebunan Sawit), dan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) (Pengembang PLTA Batang Toru). Letak tiga perusahaan itu berada di hulu DAS Batang Toru, Tapanuli Selatan.

oleh Reza EfendiDiterbitkan 06 Desember 2025, 16:06 WIB
Sementara, di Sumatera Barat, dampak bencana tercatat lebih meluas hingga mencakup 13–14 kabupaten/kota. Tampak dalam foto, rumah-rumah terlihat rusak setelah banjir melanda Malalak, Sumatera Barat, Kamis 27 November 2025. (AP Photo/Ade Yuandha)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq memanggil tiga perusahaan besar di hulu DAS Batang Toru, Tapanuli Selatan. Pemanggilan ini buntut bencana di Sumatera.

"Kami telah memanggil ketiga perusahaan untuk pemeriksaan resmi pada 8 Desember 2025 di Jakarta,” kata Hanif, Sabtu (6/12/2025).

Ketiga perusahaan itu adalah T Agincourt Resources (Pertambangan), PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) (Perkebunan Sawit), dan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) (Pengembang PLTA Batang Toru). Letak tiga perusahaan itu berada di hulu DAS Batang Toru, Tapanuli Selatan.

DAS Batang Toru merupakan kawasan strategis dengan fungsi ekologis dan sosial yang tidak boleh dikompromikan, kini menjadi fokus penegakan hukum lingkungan.

Operasional Dihentikan

Selain memanggil, Hanif juga memerintahkan penghentian sementara operasional 3 perusahaan raksasa yang bergerak di sektor pertambangan, perkebunan sawit, dan energi itu.

Keputusan mengejutkan ini diambil setelah Hanif melakukan inspeksi udara dan darat. Hasilnya, didapati indikasi kuat bahwa aktivitas perusahaan-perusahaan di kawasan hulu tersebut berkontribusi signifikan terhadap tingginya risiko banjir dan longsor yang terjadi.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, menambahkan bahwa pantauan dari helikopter menunjukkan adanya pembukaan lahan yang masif untuk PLTA, pertambangan, dan kebun sawit.

"Dari overview helikopter, terlihat jelas aktivitas pembukaan lahan masif. Tekanan ini memicu turunnya material kayu dan erosi dalam jumlah besar," ungkap Rizal Irawan, mengonfirmasi kondisi kritis di hulu DAS.

Wajib Audit dan Ancaman Pidana

Hanif menegaskan bahwa penghentian operasional ini bersifat wajib dan diikuti dengan audit lingkungan menyeluruh.

"Mulai 6 Desember 2025, seluruh perusahaan di hulu DAS Batang Toru wajib menghentikan operasional dan menjalani audit lingkungan,” tegas Hanif.

Bukan hanya sanksi administrasi, KLH/BPLH juga akan menghitung kerugian dan tidak menutup kemungkinan adanya proses pidana jika ditemukan pelanggaran yang terbukti memperparah bencana.

"Kami tidak akan ragu menindak tegas setiap pelanggaran. Penegakan hukum lingkungan adalah instrumen utama untuk melindungi masyarakat dari bencana yang bisa dicegah," tutupnya.

 

Infografis Penanganan Bencana Banjir Bandang dan Longsor di Sumbar. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya