Liputan6.com, Jakarta - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap aksi pembobolan rumah kosong. Pelakunya tak lain adalah H alias Nano, pejahat kambuhan yang sudah tiga kali keluar masuk penjara karena kasus serupa.
"Nano diketahui merupakan seorang residivis spesialis pencurian rumah kosong. la tercatat sudah tiga kali keluar masuk penjara, pada tahun 2017 pelaku menyatroni rumah brimob dan mencuri senjata api, dan 2 kali terlibat kasus pencurian serupa pada tahun 2021 dan 2022," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/12/2025).
Advertisement
Aksi pencurian terakhir dilakukan di kawasan Poris, Cipondoh, Kota Tangerang pada 16 Oktober 2025. Dari rekaman CCTV, Nano terlihat memanjat pagar, merusak teralis jendela, lalu leluasa menguras isi rumah. Korban kehilangan sekitar 50 gram emas, uang tunai Rp 25 juta, dan sebuah ponsel. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 126 juta.
"Pelaku beraksi dengan berjalan kaki mencari target secara acak dan menargetkan rumah tidak berpenghuni untuk memudahkan aksinya," ucap dia.
Diringkus
Setelah hampir dua bulan diburu, pelaku akhirnya diringkus di bawah Flyover Cengkareng, Jakarta Barat, pada 2 Desember 2025.
Dalam pemeriksaan, Nano mengaku hasil kejahatannya dipakai untuk modal transaksi narkoba jenis sabu.
Barang Bukti
Dalam kasus ini, polisi juga menyita pakaian yang dipakai saat beraksi, dua sepeda motor, serta sejumlah perhiasan emas hasil curian. Kini Nano mendekam di Mapolda Metro Jaya dan dijerat Pasal 363 KUHP.
"Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya, pelaku kini dibawa ke Mapolda Metro Jaya, untuk menerima konsekuensi hukum dengan menjalani penahanan dan hukuman di balik jeruji besi. Ancaman maksimal pidana 9 tahun penjara," tandas dia.