Liputan6.com, Jakarta - Izin tinggal sudah habis sejak tahun 2019, seorang Warga Negara Nigeria bernama Nikemjika Anthony Uzonna (41) langsung dideportasi dan penangkalan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang.
WNA tersebut dideportasi karena diduga melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, yang mengatur tentang orang asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya.
Advertisement
"Diketahui, Izin Tinggal Kunjungan WNA tersebut telah berakhir sejak 4 Januari 2019,"ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin, Jumat (5/12/2025).
Sebelum kedapatan melanggar izin tinggal, Nikemjika Anthony diketahui tinggal di pemukiman di kawasan Citra Raya Kabupaten Tangerang. Diduga, selama di persembunyiannya, dia tinggal bersama kekasih yang merupakan warga Indonesia.
Bahkan, selama itu pun, dia tidak bekerja, hanya mengandalkan transferan uang dari kampung halamannya saja.
"Sebagai tindak lanjut, WNA ini telah kami usulkan untuk dimasukkan ke dalam Daftar Penangkalan, yang berarti dia tidak diizinkan masuk kembali ke Indonesia, dalam jangka waktu tertentu," ujar Hasanin.
Komitmen
Langkah ini merupakan penegasan komitmen Imigrasi dalam menegakan kedaulatan negara dan menertibkan keberadaan orang asing yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Proses pendeportasian pun dilakukan pada Kamis, 4 Desember 2025. Melalui Bandara Soekarno Hatta, dengan menumpang maskapai Ethiopian Airlines dengan nomor penerbangan ET629, dengan tujuan akhir Kano, Nigeria.
Hasanin pun mengatakan, setelah diamankan dan dideportasi, proses berjalan dengan lancar karena kordinasi dan pengawasan ketat oleh petugas di lapangan.
"Pihak Imigrasi Tangerang akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap pelanggaran keimigrasian," ujarnya.