Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) telah melakukan analisis dan berkoordinasi terkait kasus dugaan akses ilegal terhadap akun sekuritas dari nasabah PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia usai diduga kehilangan dana investasi sekitar Rp 71 miliar dari Rekening Dana Nasabah (RDN) miliknya.
Demikian disampaikan Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Kristian Manullang, ditulis Kamis (4/12/2025). Kristian menuturkan, pihaknya telah menerima laporan terkait penyalahgunaan aset nasabah di rekening efek nasabah dari anggota bursa (AB) Mirae Asset Sekuritas Indonesia.
Advertisement
"Kami (SRO-Self Regulatory Organizations) sudah melakukan analisis terkait kasus tersebut baik dari aspek transaksi maupun mutasi efek. Kami berkoordinasi di SRO dan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” kata Kristian.
Ia mengatakan, setiap kasis yang diterima segera melakukan analisis pemeriksaan terhadap kasus tersebut. Di tengah kasus dugaan akses ilegal terhadap akun nasabah tersebut, Kristian menuturkan, BEI telah melakukan pembinaan terhadap anggota bursa (AB) terkait tata kelola Teknologi Informasi (IT).
“(BEI-red) memastikan AS sudah melakukan pengujian terhadap keandalan sistem IT yang diterapkan, penetration test dan fasilitasi untuk mendukung penguatan IT Security AB,” tutur dia.
Mengutip berbagai sumber, salah satu nasabah Mirae Asset Sekuritas Indonesia melaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penipuan dan akses ilegal. Laporan itu bernomor LP/B/583/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri yang dibuat setelah nasabah tersebut kehilangan investasi sekitar Rp 71 miliar.
Mirae Asset Buka Suara Usai Dana Nasabah Lenyap Rp 71 Miliar
Sebelumnya, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia angkat bicara mengenai laporan nasabah yang beredar. Hal ini seiring laporan ke Bareskrim Polri oleh salah satu nasabah karena diduga dana nasabah sekitar Rp 71 miliar hilang tiba-tiba.
Manajemen Mirae Asset Sekuritas Indonesia menyatakan menjalankan investigasi internal dan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Self Regulatory Organizations (SRO) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memastikan proses pengungkapan kasus ini dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya dan sesuai ketentuan.
"Dari pemeriksaan awal, terdapat indikasi kuat nasabah membagikan kata sandi dan akses akunnya kepada orang lain yang merupakan pelanggaran keras terhadap pedoman keamanan dan berpotensi menimbulkan risiko pada akun tersebut. Temuan ini masih dalam proses pendalaman,” demikian seperti dikutip dari keterangan resmi, Selasa (2/12/2025).
Jaga Kerahasiaan
Mirae Asset menyebutkan tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum apabila investigasi membuktikan ada penyalahgunaan, laporan palsu atau tindakan yang merugikan reputasi perusahaan.
“Kami memastikan bahwa platform, sistem dan operasional perusahaan tetap aman dan berjalan normal, sesuai standar industri dan regulasi yang berlaku,”
Mirae Asset Sekuritas Indonesia juga mengimbau seluruh nasabah untuk menjaga kerahasiaan informasi akun, termasuk kata sandi, PIN dan kode OPT serta tidak membagikannya kepada siapapun, termasuk orang terdekat. “Langkah ini sangat penting untuk mencegah akses yang tidak sah,” demikian seperti dikutip.