Ribuan Kayu Jadi Bukti, Kemenhut Serahkan Perkara Penebangan Hutan Liar Mentawai ke Kejaksaan

Kasus penebangan liar di Mentawai memasuki babak baru setelah berkas dinyatakan lengkap. Kemenhut resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan untuk segera diseret ke meja hijau.

oleh Ahmad KhuzaifiDiterbitkan 05 Desember 2025, 12:05 WIB
Ilustrasi penebangan hutan/credit: unsplash.com/gryffin

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jendral Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Japidun) memutuskan Direktur Utama PT. BRN yang berinisal IM (29) sebagai pelaku dan penanggung jawab tersangka kasus penebangan kayu liar (Illegal logging) di kepulauan Melawai, Sumatera Barat (Sumbar) pada 2 Oktober 2025.

Jaksa dan penyidik sudah siap meneruskan ke proses pengadilan, karena berkas yang sudah terkumpul serta barang bukti yang kuat, menjadikan sebuah fakta bahwa adanya perbuatan pelanggaran.

Barang bukti yang terkumpul berdasarkan data dari laman resmi Kementerian Kehutanan atau Kemenhut www.kehutanan.go.id berupa 17 alat berat, sembilan mobil logging truck dan 2.287 batang yang terdiri dari 90 batang kayu dengan total volume 435,62 m3. 

Kemudian Gakkum Kehutanan di Gresik pada tanggal 11 Oktober 2025 kembali mengamankan satu unit Kapal Tugboat TB. JENEBORA1 beserta 1 (satu) unit Kapal Tongkang TK. KENCANA SANJAYA yang membawa kayu bulat sebanyak 1.199 batang, dengan volume 5.342,45 M3.

"Tindakan di Menawai dan berujung samapai ke hilir Gersik adalah kebijakan dari negara untuk mencegah perbuatan perusakan hutan dari hulu sampai ke hilir," ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho.

Peraturan pidana yang dijalankan dengan penertiban perizinan dan pengawasan terhadap pemegang PBPH, serta sanksi administratif, dan pencabutan izin bagi setiap perusahaan yang melanggar.

"Pada saat yang sama, kami mendorong verifikasi alas atas hak di seluruh skema pemanfaatan, agar tidak ada celah pemalsuan dokumen atau penyalahgunaan skema legal untuk ‘memutihkan’ kayu ilegal," ucap Dwi.

Memperketat PHAT dan Wajib Verifikasi Persetujuan Pemanfaatan Kayu

Jelajah hutan mangrove di Dukuh Pandansari, Desa Kaliwlingi, menjadi primadona baru wisata di Kabupaten Brebes, Jateng. (Liputan6.com/Fajar Eko Nugroho)

Dwi Januanto menjelaskan memperketat untuk menutup celah bagi siapapun dalam penyamaran kayu ilegal, Kementerian Kehutanan telah mengoreksi kebijakannya dengan melakukan tindakan pembekuan terhadap sejumlah Persetujuan Pemanfaatan Kayu.

Pada areal Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) ditegaskan kepada yang bermasalah dan mewajibkan verifikasi alas hak secara ketat oleh dinas kehutanan provinsi.

"Ke depan, pengawasan terhadap pemegang PBPH dan pelaku usaha kehutanan kami perketat berbasis keterlacakan bahan baku (traceability) dan kepatuhan yang terukur," kata dia.

"Pelanggaran akan dikenai sanksi berlapis: administratif, perdata, pencabutan izin, hingga pidana bila terpenuhi unsur-unsurnya. Langkah ini sekaligus melindungi dan memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha yang taat, agar tata kelola berjalan adil, berkelanjutan, dan manfaat hutan kembali ke rakyat," sambung Dwi.

Tindakan yang dilakukan ini untuk meminimalisir kerusakan hutan serta menjaga kelestarian hutan dari penebang kayu liar, dan juga memberikan kepastian hukum kepada para usaha yang taat agar tata kelola hutan damap berjalan adil, dan bermanfaat bagi rakyat.

Potensi Kerugian Negara Hasil Penebangan Liar

Kawasan penebangan hutan di Jambi, Sumatera. Indonesia dan Australia membentuk Kemitraan Karbon Hutan Sumatera guna mengurangi emisi gas rumah kaca akibat deforestasi dan degradasi hutan.(Antara)

Direktur Tindak Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu menjelaskan bagaimana kasus ini jadi sebuah hal yang merugikan bagi negara, yaitu PT BRN diduga kuat menjalankan Penebangan Liar secara terstruktur di Hutan Sipora Sejak 2022 hingga 2025.

Data yang dijelaskan oleh www.kehutanan.go.id berada di wilayah Desa Tuapejat dan Desa Betumonga dengan menggunakan modus menebang kayu diluar PHAT yaitu terjadi pada areal tanah yang belum dibebani alas hak, bahkan masuk ke kawasan hutan produksi.

"Mereka lalu memanipulasi dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) agar kayu ilegal terlihat seolah-olah legal," terang Rudianto.

Awal dari penetapan tersangka ini dari pengamanan barang bukti yang dilakukan pada kegiatan operasi penindakan pelanggaran hukum kehutanan oleh Tim Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan bersama Tim Satgas Garuda PKH.

Dugaan ini ditetapkan karena melakukan kegiatan pemanfaatan hasil hutan diluar PHAT dan berada didalam Kawasan Hutan Produksi di Desa Betumonga, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai. Sedangkan barang bukti sudah diamankan di termpat kejadian.

Potensi kerugian negara (DR & PSDH) beradasarkan data dari www.kehutanan.go.id sekitar 1M Ketentuan denda pelanggaran ini, belum dengan kerugian lingkungan karena rusaknya hutan yang meningkatnya potensi bencana seperti banjir, tanah longsor.

Kekeringan yang nominalnya sangat besar dikarenakan penebangan pohon tan perizinan dari pemerintah pusat oleh PT.BRN, berdasarkan perhitungan sementara dari data www.kehutanan.go.id total potensi kerugian negara sekita 447 M.

INFOGRAFIS JOURNAL_ 10 Provinsi di Indonesia dengan Hutan Riskan Kebakaran (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya