Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal (Dirjen) Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Astera Primanto Bhakti, terkait kasus dugaan korupsi pemotongan kewajiban pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak periode 2016–2020. Pemeriksaan tersebut nyatanya telah dilangsungkan pada Senin, 24 November 2025.
"Benar pernah diperiksa hari Senin, tanggal 24 November 2025," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangannya, Selasa (2/12/2025).
Advertisement
Dia mengatakan, Astera menjalani pemeriksaan dengan kapasitasnya sebagai saksi. Adapun keterangannya diambil berkaitan dengan posisinya saat menjabat Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Penerimaan Negara pada 2015–2017.
"Beliau diperiksa terkait dengan jabatan yang bersangkutan sebagai staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Penerimaan Negara Tahun 2015-2017," ucap dia.
Cabut Pencekalan Bos Djarum
Diketahui, kasus dugaan korupsi pemotongan kewajiban pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak periode 2016–2020 belum sampai pada penetetapan tersangka. Namun penyidik telah mengajukan pencegahan terhadap lima orang.
Mereka adalah mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi; Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono; pemeriksa pajak Karl Layman; konsultan pajak Heru Budijanto Prabowo; dan Kepala KPP Madya Semarang, Bernadette Ningdijah Prananingrum.
Hanya saja, belakangan pencekalan terhadap Victor dicabut setelah dinilai kooperatif oleh penyidik Kejagung dan menyerahkan sejumlah data penting.
"Benar, ada salah satu pihak dari yang dicabut karena penyidik menganggap untuk saat ini ya, pencekalan terhadap yang bersangkutan tidak diperlukan untuk saat ini dengan alasan yang bersangkutan penyidik sudah kooperatif," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangannya, Senin (1/12/2025).
Sementara, empat nama lainnya masih berstatus cekal, termasuk pejabat dan konsultan pajak yang terkait pemeriksaan kasus pemotongan kewajiban perpajakan perusahaan periode 2016–2020 itu.
"Yang jelas informasi yang saya dapat dari penyidik hanya terhadap bersangkutan dulu ya, itu saja," ucap dia.
Belum Ada Tersangka
Anang menegaskan, seluruh yang dicegah masih berstatus saksi. Belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono
"Belum (tersangka), belum, antisipasi saja, ternyata penyidik menganggap bahwa yang bersangkutan kooperatif," katanya.
Anang memastikan pencabutan status cekal ini bukanlah keputusan yang permanen. Jika sewaktu-waktu penyidik menilai perlu, maka pencekalan bisa diberlakukan kembali.
"Dan perlu diingat sifat ini kan, sifat-sifat sementara saat ini, kan perkembangan ke depan seperti apa, dan perkara penyidikannya tetap berjalan," tandas dia.