Liputan6.com, Sikka - Anggota Satuan Polairud Polres Sikka NTT, Bripka Akmal Fajri Suksin, memukul seorang perempuan bernama Hartina. Selain itu, saudara laki-laki Hartina, yakni Yardi juga mengalami tindakan serupa.
Aksi pemukulan terjadi saat Fajri dalam kondisi mabuk minuman keras (miras). Insiden itu terjadi di Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Minggu sore (30/11/2025) lalu.
Advertisement
Penganiayaan ini menyebabkan Yardi (30) dan Hartina (29) terluka karena dihantam dengan popor senjata laras panjang milik pelaku.
Yardi menuturkan, saat itu Bripka Fajri datang ke kediamannya dengan membawa sangkur dan senjata laras panjang.
"Dia tiba-tiba datang lalu marah-marah, dia pegang sangkur dan senjata laras panjang," tutur Yardi, Selasa (2/12/2025).
"Kamu gosip apa tentang saya? Tanya Bripka Fajri. Setelah itu, dia langsung memukul saya dua kali pakai popor senjata," katanya menceritakan.
Tak puas, Bripka Fajri lalu masuk ke dalam rumah dan menganiaya Hartina menggunakan popor senjata.
Meskipun sempat dilerai oleh seorang senior polisi yang kebetulan berada di lokasi, emosi Bripka Fajri yang dipengaruhi alkohol itu tidak terbendung.
Yardi dan Hartina juga membenarkan bahwa saat dianiaya, ia mencium bau alkohol dari mulut pelaku.
"Dia dalam keadaan mabuk berat," katanya.
Tak lama berselang, sejumlah anggota Polres Sikka tiba di lokasi kejadian dan mengamankan Bripka Fajri.
Ia berharap kasus ini ditindaklanjuti serta pelaku dihukum seberat-beratnya.
Respons Polda NTT
Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra, menjelaskan kasus itu berawal saat Fajri yang dalam kondisi mabuk miras pergi ke rumah Hartina dan Yardi. Ketika itu, Fajri tengah menenteng senjata laras panjang jenis SSI.
Fajri kemudian memukul kedua korban menggunakan popor senjata hingga menyebabkan luka memar pada jari tengah Hartina. Fajri juga sempat menyerang Yardi dan merusak pintu rumah.
Selanjutnya kasus itu dilaporkan melalui aplikasi resmi Propam Polri dengan kode pengaduan D3GM30NO. Menurut Henry, laporan tersebut diterima sekitar pukul 17.00 Wita.
Tak menunggu lama, Unit Propam Polres Sikka langsung menuju ke lokasi. Saat tiba, mereka langsung mengendalikan situasi, mengambil alih senjata, hingga akhirnya membawa Fajri ke Polres Sikka beserta senjata dinas Polda NTT itu.
"Begitu laporan diterima, Propam datang ke lokasi untuk mengamankan oknum anggota. Kami memastikan senjata api dinas berhasil disita dari tangan pelaku," jelas Henry.
Kini, Fajri telah diamankan untuk proses pemeriksaan lanjutan. Unit Propam Polres Sikka memastikan kasus tersebut diproses melalui mekanisme disiplin, kode etik profesi Polri, termasuk tindak pidana yang dilakukan.
"Akan ditindak tegas karena tindakannya tidak mencerminkan institusi," katanya.