Polisi Bongkar Peredaran Amunisi Ilegal di Jakbar, Pria 55 Tahun Ditangkap

Saat penggeledahan, polisi menemukan amunisi berbagai kaliber mulai dari 9 mm, 22 mm, hingga 45 mm. Selain itu, belasan magazine senjata api, magazine airsoft, buku senpi, dan kotak berisi onderdil pistol ikut disita.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 02 Desember 2025, 12:47 WIB
Amunisi Ilegal yang Diungkap Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta- Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali membongkar peredaran amunisi ilegal di Jakarta Barat. Seorang pria berinisial OA (55) ditangkap.

Penangkapan OA setelah mendalami keterangan RS yang juga ditangkap atas kasus kepemilikan amunisi ilegal. RS ditangkap di SPBU, Jalan Cut Mutia, Kota Bekasi.

Berbekal keterangan itu, tim Opsnal Unit 1 Subdit Umum Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyambangi sebuah kontrakan di kawasan Jakbar, Rabu (26/11/2025). OA tak berkutik ketika dilakukan penangkapan.

"Seorang pria berinisial OA (55) diamankan oleh tim Opsnal Unit 1 Subdit Umum/Jatanras Polda Metro Jaya setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut dari kasus sebelumnya yang melibatkan tersangka RS," kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (2/12/2025).

Saat penggeledahan, polisi menemukan amunisi berbagai kaliber mulai dari 9 mm, 22 mm, hingga 45 mm. Selain itu, belasan magazine senjata api, magazine airsoft, buku senpi, dan kotak berisi onderdil pistol ikut disita.

"Seluruh barang bukti tersebut langsung dibawa ke Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lanjutan," ucap dia.

Tak Ada Ruang Peredaran Senjata dan Amunisi Ilegal

Budi mengatakan penangkapan ini jadi bukti kepolisian tak main-main menindak peredaran senjata dan amunisi tanpa izin.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba mengedarkan amunisi atau senjata api tanpa izin. Penindakan akan kami lakukan secara tegas dan terukur,” ujarnya.

Budi juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait senjata api maupun amunisi ilegal.

"Silakan segera laporkan melalui call center Polri 110. Layanan tersebut gratis dan beroperasi 24 jam,” tandas dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya