Liputan6.com, Sanur - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan merilis aturan mengenai exchange traded fund (ETF) emas pada 2025. Proses aturan ETF emas itu diketahui telah mencapai tahap final.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi menyebut pembahasan terus dilakukan. Adapun, aturan ETF Emas masuk dalam program legislasi (proleg) OJK 2025 ini.
Advertisement
"Dalam proleg OJK di tahun ini, nanti akan terbit pengaturan OJK terkait hal tersebut, 2025 akhir ini," kata Hasan, ditemui di Sanur, Bali, Senin (1/12/2025).
Dia menjelaskan, Peraturan OJK (POJK) mengenai ETF emas ini dibahas oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) OJK, Inarno Djajadi.
"ETF Emas kan kebetulan sudah sedang disusun peraturannya dan itu memang di bawah yurisdiksi pengaturan di sektor pasar modal di mana itu akan menjadi perluasan underlying atau aset yang mendasari bentuk ETF tadi, Exchange Traded Fund yang sebelumnya sudah ada," beber dia.
"Memang masuk di dalam proleg tahun ini jadi nanti boleh ditanyakan ada teman-teman dari PMDK juga," Hasan menambahkan.
Tahap Final
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memfinalisasi aturan baru terkait pembentukan Exchange Traded Fund (ETF) berbasis emas atau ETF Gold. Regulasi ini disiapkan sebagai langkah pendalaman pasar keuangan sekaligus mendukung ekosistem bullion bank yang baru diluncurkan pemerintah.
Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, mengatakan peraturan tersebut akan menjadi dasar operasional industri ETF emas di Indonesia.
"Sebentar lagi kita akan mengeluarkan POJK atau peraturan OJK tentang ETF Gold. dengan underlying emas ya. Nah itu RPOJK-nya sudah dalam proses drafting dan finalisasi,” ujar Eddy dalam acara Media Workshop, di Ubud Bali, Sabtu, 15 November 2025.
Aspek Pengaturan
Ia menjelaskan, aturan tersebut akan mengatur sejumlah aspek mulai dari penerbitan hingga pengelolaan produk. Termasuk di dalamnya penetapan electronic gold receipt sebagai efek, persyaratan KIK dan prospektus, serta mekanisme pencatatan dan penawaran unit penyertaan ETF emas.
Perkuat Struktur Pasar Modal
Selain mendukung program bullion bank, kebijakan ini juga diarahkan untuk memperkuat struktur pasar modal khususnya instrumen berbasis emas yang memiliki potensi minat investor cukup besar.
Eddy menambahkan regulasi tersebut juga akan mengatur posisi dealer partisipan, sponsor, dan ketentuan teknis lain agar industri ETF emas dapat berjalan dengan tata kelola yang jelas.
"Jadi kemarin itu kan pemerintah barusan me-launching bullion bank. Nah ini dalam rangka mendukung itu kita keluarkan aturan mengenai EDF Gold-nya,” katanya.
OJK berharap kehadiran ETF emas dapat memperluas pilihan investasi, memperkuat pasar domestik, serta meningkatkan akses investor terhadap instrumen berbasis komoditas dengan standar tata kelola yang lebih terstruktur.
Mau Luncurkan ETF Emas, BEI Masih Tunggu Aturan OJK
Sebelumnya, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan peluncuran instrumen investasi Exchange Traded Fund (ETF) Emas hingga tahun 2026. Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, menyampaikan bahwa peluncuran direncanakan akan dilakukan sebelum berakhirnya semester I-2026.
“Tahun depan, basically kembali kepada aturan yang di atas kita (OJK) yang kapan bisa keluar. Sebelum Juni (2026),” ujar Irvan dalam wawancara cegat di Gedung BEI, Jakarta, Senin.
Irvan menjelaskan, saat ini BEI masih menunggu izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum dapat meluncurkan ETF Emas.
“Kita nunggu peraturan OJK-nya seberapa cepat nanti keluar,” ujar Irvan.
Sebelumnya, BEI sempat menargetkan peluncuran ETF Emas pada kuartal IV-2025 setelah terbitnya peraturan dari OJK.
Rencana penerbitan ETF Emas ini berawal dari diterbitkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.
Sebagai informasi, ETF merupakan reksa dana yang diperdagangkan di bursa layaknya saham, menggabungkan karakteristik reksa dana dalam hal pengelolaan dana dengan mekanisme transaksi saham untuk jual beli di pasar.
ETF Emas memungkinkan investor berinvestasi secara langsung pada emas batangan fisik, maupun melalui kontrak derivatif untuk memperoleh eksposur tidak langsung terhadap harga emas.
Mengacu pada data World Gold Council (WGC) per 20 Juni 2025, total dana kelolaan atau Asset Under Management (AUM) dari ETF Emas global tercatat mencapai 388,8 miliar dolar AS atau setara 3.587 ton emas.