Hamish Daud Tak Hadiri Sidang Cerai, Pihak Raisa Bicara Kemungkinan Putusan Secara Verstek

Pengacara Raisa, Putra Lubis mengonfirmasi absennya tergugat, Hamish Daud, kendati kehadirannya diharapkan demi kelancaran mediasi dan pembuktian.

oleh M Altaf JauharDiterbitkan 01 Desember 2025, 14:26 WIB
Pengacara Raisa, Putra Lubis mengonfirmasi absennya tergugat, Hamish Daud, kendati kehadirannya diharapkan demi kelancaran mediasi dan pembuktian. (Foto: Dok. YouTube/ SCTV)

Liputan6.com, Jakarta Meski masih berduka, Raisa tetap menghadiri sidang cerai dari Hamish Daud secara langsung. Apalagi proses cerai yang digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (1/12/2025), ini mengagendakan pemanggilan para prinsipal.

Namun Hamish Daud tidak hadir. Putra Lubis selaku kuasa hukum Raisa mengonfirmasi absennya tergugat, meski kehadiran yang bersangkutan sangat diharapkan demi kelancaran proses mediasi maupun pembuktian.

"Enggak ada, hari ini tergugat tidak hadir," kata Putra Lubis secara daring usai bersidang.

Ditanya tentang kemungkinan persidangan akan diputus secara verstek, Putra Lubis mengatakan, itu kewenangan majelis hakim. Namun, secara prosedur hukum, jika tergugat terus menerus tidak hadir setelah dipanggil secara patut, maka peluang verstek bisa saja terjadi.

"Kalau nanti pada saatnya putusan yang bersangkutan juga tidak hadir, ya berarti itu menjadi verstek. Tapi ini kembali ke majelis hakim yang Mulia yang memeriksa dan mengadili," jelasnya.


Berhubungan dengan Pihak Tergugat

Raisa di pemakaman sang ibu (Foto: YouTube SCTV)

Meski Hamish Daud tidak hadir, Putra Lubis memastikan komunikasi mengenai jadwal sidang tetap diusahakan. Pihaknya ingin memastikan pihak Hamish Daud sudah menerima panggilan sidang atau belum.

"Sesekali saya berhubungan dengan pihak dari tergugat, tapi itu juga hanya mengonfirmasi untuk apakah betul panggilannya sudah diterima," Putra Lubis menyambung.

 


Tak Mau Mendahului

Putra Lubis menegaskan, fokusnya saat ini mengawal gugatan Raisa agar berjalan sesuai koridor hukum. Ia ingin memastikan kewajiban administratif terpenuhi dengan baik. "Saya tidak mau mendahului, tidak mau berkomentar yang di luar ranahnya saya," ucap Putra Lubis.

 


Diberi Kesempatan

Selain memverifikasi identitas Raisa selaku penggugat, di sidang ini majelis hakim juga memberi kesempatan melakukan pembuktian. Raisa menyerahkan bukti tertulis serta dua saksi.

"Karena diberi kesempatan untuk pembuktian, kebetulan hari ini kami pun siap. Kami ajukan bukti tertulis dan juga tadi disertai dengan saksi," Putra Lubis mengakhiri.

Infografis Journal_10 Provinsi dengan jumlah perceraian tertinggi di Indonesia pada 2021 (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya