KPK Bebaskan Tiga Mantan Direksi ASDP Usai Terima Keputusan Presiden Rehabilitasi

Proses administratif dimulai sejak pagi ketika Keppres rehabilitasi tiba di KPK. Setelah seluruh dokumen diproses dan berita acara ditandatangani, ketiganya keluar dari rutan pada sore hari.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 28 November 2025, 22:10 WIB
Jubir KPK Budi Prasetyo (Foto: Winda Nelfira/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membebaskan mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, bersama dua mantan direksi lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Muhammad Adhi Caksono, pada Jumat (28/11/2025).

Pembebasan itu dilakukan setelah KPK mengeksekusi putusan inkrah dan menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai rehabilitasi untuk ketiga mantan petinggi BUMN tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pembebasan dilakukan usai berakhirnya masa pikir-pikir pascaputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 20 November. Masa tersebut berakhir pada 27 November, sehingga putusan berkekuatan hukum tetap mulai berlaku pada 28 November.

“Pascainkrah, kemudian kami melaksanakan keputusan rehabilitasi tersebut,” kata Budi di Gedung KPK, Jumat (28/11/2025).

Menurutnya, proses administratif dimulai sejak pagi ketika Keppres rehabilitasi tiba di KPK. Setelah seluruh dokumen diproses dan berita acara ditandatangani, ketiganya keluar dari rutan pada sore hari.

“Tadi seluruh prosesnya berjalan dengan baik, dengan lancar. Didampingi juga oleh kuasa hukum. Ada beberapa berita acara yang sudah dibaca dan ditandatangani. Artinya seluruh prosedur sudah dilalui dengan baik, dan kepada Ibu Ira, Bapak Adhi, dan juga Bapak Yusuf, sudah kami keluarkan dari Rutan KPK pada sore hari ini,” ujar Budi.

Budi menyampaikan bahwa tahapan rehabilitasi selanjutnya kini menjadi kewenangan Kementerian Hukum dan HAM sesuai mekanisme yang berlaku. “Untuk selanjutnya, rehabilitasi dilakukan oleh Kementerian Hukum dengan berkoordinasi dengan instansi terkait, sebagaimana disebutkan dalam keputusan presiden,” imbuhnya.

 

Tunjukkan Perilaku Baik

Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi usai bebas dari Rutan Kelas I Cabang KPK. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Budi menambahkan, selama menjalani penahanan, ketiganya menunjukkan perilaku baik dan mematuhi tata tertib rutan. Mereka juga menyampaikan apresiasi kepada KPK terkait penanganan perkara.

“Dengan sepatutnya bahwa seluruh prosedur sudah dilakukan oleh kawan-kawan penyidik dan penuntut dengan sangat profesional dan kredibel. Termasuk selama di rutan KPK, Ibu Ira, Bapak Adhi, dan Bapak Yusuf berkelakuan baik dan mengikuti seluruh tata tertib,” kata Budi.

Meski pembebasan sudah dilakukan, Budi menegaskan bahwa penanganan perkara ASDP belum tuntas. Penyidikan terhadap tersangka lain, Ajie, pemilik PT Jembatan Nusantara, masih berjalan.

“Untuk perkara ASDP saat ini masih berjalan. Untuk tersangka saudara Ajie, pemilik PTJN, ini masih on progress penyidikannya,” tegasnya.

Infografis Prabowo Perintahkan Kapolri, Jaksa Agung hingga KPK Sikat Koruptor. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya