Tes DNA Bongkar Aksi Keji Nelayan Lampung ke Gadis Disabilitas

Kasus itu terungkap setelah keluarga korban curiga dengan kondisi fisik korban yang terus berubah.

oleh Ardi MuntheDiterbitkan 28 November 2025, 19:40 WIB
Ilustrasi – Tersangka pencabulan balita di Kebumen diborgol. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Jakarta Aksi bejat dilakukan seorang pria paruh baya berinisial AS (54) terhadap perempuan muda di Tulang Bawang Barat, Lampung. Pelaku yang diketahui bekerja sebagai nelayan itu tega menyetubuhi korban DA (27), seorang gadis yang memiliki keterbatasan dalam berkomunikasi hingga membuatnya hamil dan melahirkan seorang bayi.

Kasus itu terungkap setelah keluarga korban curiga dengan kondisi fisik korban yang terus berubah. Setelah delapan bulan berlalu, barulah korban menceritakan peristiwa kelam tersebut kepada ibu dan kakaknya, hingga kemudian dilaporkan ke Polres Tulang Bawang Barat.

Kasatreskrim Polres Tulang Bawang Barat Iptu Juherdi Sumandi menjelaskan, peristiwa kekerasan seksual terjadi pada Juni 2024 di area peladangan di Tiyuh Pagar Dewa, Kecamatan Pagar Dewa. Saat itu pelaku memukul korban dengan dayung kayu sebelum melampiaskan nafsunya.

“Motif pelaku karena melihat situasi sepi dan aman, sehingga berani berbuat demikian,” ungkap Juherdi, Jumat (28/11/2025).

Usai menerima laporan keluarga korban, Unit PPA Satreskrim melakukan penyelidikan. Pelaku dipanggil sebagai saksi pada 24 November 2025. Namun, setelah pemeriksaan mendalam dan gelar perkara, ia ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di rutan polres setempat.

Penyidik memastikan kejahatan tersebut melalui dua alat bukti, termasuk hasil tes DNA terhadap bayi yang dilahirkan korban. Hasil tes menunjukkan kecocokan identik dengan tersangka AS.

“Setelah tidak bisa mengelak dengan bukti yang ada, pelaku langsung kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Korban yang disebut masih lajang dan memiliki keterbatasan kognitif, mengalami trauma psikologis mendalam akibat kejadian tersebut.

Akibat perbuatannya, AS dijerat Pasal 15 huruf H junto Pasal 6 huruf B UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya