Liputan6.com, Jakarta Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Sarmidi Husna menjelaskan ada tiga dasar pencopotan Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya sebagai ketua umum.
Advertisement
Yang pertama, Syuriyah PBNU menilai adanya undangan narasumber yang terindikasi atau terbukti ikut bagian dari Zionis. Pelanggaran kedua, narasumber tersebut mengikuti kegiatan kaderisasi Akademi Kepemimpinan NU (AKN).
"Itu memang sebenarnya sudah memenuhi dasar yang ada di Perkum, Peraturan Perkumpulan. Karena apa? Karena pengurus Harian Syuriyah itu menganggap mengundang orang, narasumber yang pro-Zionis itu merusak reputasi perkumpulan, merusak nama baik perkumpulan, dan itu juga melanggar Qanun Asasi dan paham Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah," kata dia saat konferensi pers, Kamis (27/11/2025).
Sarmidi menambahkan, hal ini termasuk pelanggaran yang bisa berujung pemberhentian. "Itu sudah masuk kategori di pasal yang bisa untuk memberhentikan," jelas dia.
Selain itu, pelanggaran ketiga berkaitan dengan tata kelola keuangan di internal organisasi. Sarmidi menuturkan, keputusan Syuriyah memberhentikan Gus Yahya merujuk pada Perkum yang berlaku.
"Itu kan dasar untuk memberhentikan," ucap dia.
Syuriyah PBNU Copot Gus Yahya dari Kursi Ketua Umum
Sebelumnya, Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama memecat Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai hari ini, Rabu 26 November 2025, yang tertuang dalam surat bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025.
Adapun surat tersebut langsung ditandatangani oleh Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir pada Selasa, 25 November 2025.
Saat dikonfirmasi, Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir membenarkan surat tersebut. "Iya (ada surat pemecatan)," kata dia kepada Liputan6.com, Rabu (26/11/2025).
Dalam surat tersebut dijelaskan, Yahya Cholil Staquf telah menerima dan membaca surat Hasil Keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU dengan Lampiran Risalah Rapat Harian Syunyah.
"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud ada butir 2 di atas maka KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU Terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB," demikian bunyi suratnya.
"Bahwa berdasarkan butir 3 di atas, maka KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU maupun bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB," demikian lanjut surat tersebut.
Gus Yahya Menolak Mundur
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, menanggapi beredarnya surat pemberhentian dirinya oleh Syuriyah PBNU pada Rabu, 26 November 2025. Menurut dia, surat bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 itu tidak sah dan tidak memiliki dasar administratif yang valid.
Dia menegaskan, jabatannya sebagai Ketum PBNU tidak dapat dicopot begitu saja, kecuali melalui mekanisme Muktamar. Gus Yahya juga menolak tegas permintaan agar dirinya mundur dari jabatan Ketua Umum PBNU.
"Saya sebagai mandataris tidak mungkin bisa diberhentikan kecuali melalui Muktamar. Saya diminta mundur dan saya menolak mundur. Saya menyatakan tidak akan mundur. Dan saya tidak bisa diberhentikan kecuali melalui Muktamar,” kata Gus Yahya dalam konferensi pers di Kantor Pusat PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (26/11/2025).
Menurutnya, kedudukan Ketua Umum PBNU dihasilkan melalui mandat Muktamar sebagai forum tertinggi organisasi, sehingga tidak dapat dicabut oleh rapat atau keputusan internal Syuriyah.
Gus Yahya mengatakan, struktur kelembagaan NU memiliki aturan yang sangat jelas mengenai batas kewenangan.
"Rapat Harian Syuriyah itu tidak bisa memberhentikan siapapun, tidak punya wewenang untuk memberhentikan siapapun. Memberhentikan pengurus lembaga atau fungsionaris yang lain saja enggak bisa, apalagi memberhentikan Ketua Umum,” katanya.
Lebih lanjut, Gus Yahya juga mempertanyakan proses Rapat Harian Syuriyah yang disebutnya sama sekali tidak memberinya kesempatan untuk memberikan klarifikasi sebelum suatu keputusan diberlakukan.
Prosesnya tidak dapat diterima, karena hanya melontarkan tuduhan-tuduhan dan melarang saya untuk memberikan klarifikasi, tapi kemudian langsung menetapkan keputusan yang berupa hukuman. Ini jelas tidak dapat diterima,” ujar Gus Yahya.