Liputan6.com, Jakarta - Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota berhasil membongkar sindikat pencurian mobil yang menggunakan metode duplikasi kunci serta jaringan khusus untuk memalsukan dokumen kendaraan (STNK dan BPKB).
Jaringan pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi secara rapi dan terstruktur itu diketahui memalsukan dokumen kendaraan terlebih dahulu sebelum menjual mobil curian dengan harga pasar, sehingga mampu meraup omzet hingga ratusan juta rupiah.
Advertisement
Kasus ini bermula dari laporan kehilangan mobil Toyota Calya di Perumahan Gracias, Cikundul, pada 1 September 2025.
Penyelidikan intensif yang dilakukan Polsek Lembursitu bersama Unit Jatanras Sat Reskrim akhirnya mengarah pada penangkapan empat pelaku di lokasi berbeda, bahkan hingga ke Kota Malang.
"Ada empat terduga pelaku yang telah kami amankan, dan masing-masing memiliki peran yang sudah terstruktur. Penangkapan yang tidak mudah, namun berhasil dilakukan berkat kerja keras personel di lapangan, khususnya saat mengamankan pelaku pembuat dokumen palsu di kamar kos Kota Malang,” ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, pada Kamis (27/11/2025).
Modus dan Jaringan Pemalsuan Canggih
Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota, Ipda Budi Bachtiar, menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku ini sangat terencana.
Aksi pencurian dimulai dengan meminjam kendaraan korban dan menduplikasi kunci mobil. Setelah berhasil mencuri, mereka lantas menggunakan jaringan khusus untuk membuat dokumen palsu. Ia menyoroti kecanggihan jaringan pemalsuan ini.
"Tempatnya itu punya jaringan khusus pembuatan BPKB STNK. Yang melakukan pencetakan itu masih DPO (Daftar Pencarian Orang) berinisial A. Dia punya mesin sendiri, sudah lama. Awalnya dia pemain mobil leasing, dibeli dengan murah terus dia modifikasi suratnya STNK dan BPKP palsu," jelas Ipda Budi.
Omzet Ratusan Juta
Total empat unit mobil curian dijual dengan harga normal di pasaran, sekitar Rp120 juta per unit.
Dengan empat mobil yang dijual, omzet jaringan ini ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Salah satu tersangka mengaku bekerja sebagai mediator di showroom dan menjual mobil melalui medsos.
Empat pelaku yang diamankan terdiri dari dua eksekutor pencurian, yaitu UK alias S (50) dan AS alias AB (42) yang ditangkap di Cantayan, Sukabumi.
Sedangkan AM (48) dan US (37) berperan sebagai pengawas sekaligus pembuat STNK/BPKB palsu dan diamankan di Malang.
Polisi juga mengamankan empat unit kendaraan roda empat, empat kunci duplikat, dua BPKB palsu, dan dua STNK palsu sebagai barang bukti.
Seluruh pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 363 KUHP (Pencurian, maksimal 7 tahun penjara) dan Pasal 263 KUHPidana (Pemalsuan Dokumen, maksimal 6 tahun penjara).
Mengenai dugaan keterlibatan petugas Samsat, penyidik masih menunggu penangkapan pelaku DPO berinisial A.