Batu Bara Dikenakan Bea Keluar di 2026, Menkeu Purbaya: Pengusaha Pasti Nolak!

Menkeu Purbaya mengatakan bahwa pemerintah tengah membahas pengenaan bea keluar batu bara dan akan diterapkan tidak lama lagi.

oleh Arief Rahman HDiterbitkan 27 November 2025, 12:15 WIB
Kapal tongkang pengangkut batu bara lepas jangkar di Perairan Bojonegara, Serang, Banten, Kamis (21/10/2021). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membuka kemungkinan bea keluar untuk komoditas batu bara diterapkan pada 2026. Meski, dia mengamini akan ada penolakan dari kalangan pengusaha.

Purbaya belum merinci lebih jauh. Namun, dia mengatakan pembahasan soal pengenaan bea keluar batu bara sudah berjalan dan akan diterapkan tidak lama lagi.

"Sedang dibicarakan, mungkin tahun depan (berlaku)," kata Purbaya, ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, dikutip Kamis (27/11/2025).

Dia tak menampik kalangan pengusaha menolak rencana tersebut. Pasalnya, akan ada tarif yang berlaku untuk ekspor batu bara. "Semua perusahaan batu bara pasti menolak, orang dikasih tarif," ujarnya.

Dia lantas menjelaskan, alasan pengenaan bea keluar batu bara tadi. Dia mencoba membandingkan dengan kontrak bagi hasil yang berlaku pada komoditas minyak bumi dengan pembagian 85:15.

"Berapa persen sih? Kalau minyak, kalau kita lihat PSC zaman dulu, eh PSC ya kontrak sharing itu kan 85:15. Batu bara kan lebih keci dari itu. 85 kan pemerintah 15 untuk (pengusaha) minyak. Batu Bara kan jauh lebih kecil dari itu. Jadi saya gak tau, ada yang memberi perjanjian seperti itu, ini masih bisa ditingkatkan lagi tanpa mengganggu industrinya sendiri," jelas dia.

Purbaya memastikan, pengenaan bea keluar batu bara tak akan menggerus daya saing komoditas di kancah global. "Untung mereka turun sedikit, kalau dia naikin (harga baru bara) ya gak laku lah," tandasnya.

 

Diumumkan Tahun Ini

Kapal tongkang pengangkut batu bara lepas jangkar di Perairan Bojonegara, Serang, Banten, Kamis (21/10/2021). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekspor produk pertambangan dan lainnya pada September 2021 mencapai USD 3,77 miliar. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno mengatakan, pengusaha tambang tidak mempermasalahkan wacana kebijakan pengenaan bea keluar untuk emas dan batu bara.

"(Pengusaha) enggak ada masalah. Prinsipnya kalau perusahaan memperoleh gain, negara juga memperoleh gain," kata Tri Winarno saat dijumpai di Jakarta, dikutip Kamis (31/7/2025).

Lantaran, ia menyebut pungutan ekspor baru akan ditarik saat harga emas ataupun batu bara sedang bagus. Kebijakan itu tidak akan diterapkan ketika harga keduanya jatuh.

 

Hak Pemerintah

Pemandangan antrean batu bara terlihat di Sungai Mahakam, persisnya di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Sudah sepekan terakhir puluhan kapal tongkang batu bara berjajar di sepanjang aliran sungai. (Liputan6.com/ Abdul Jalil)

"Ya kalau misalnya nilai keekonomiannya batu bara rendah, perusahaan enggak untung, ya otomatis enggak kita kenakan. Tapi pada saat nanti perusahaan memperoleh keuntungan, memperoleh gain, ya pasti kita gantian, pemerintah juga ada haknya di situ," ungkapnya.

Tri pun memperkirakan, kebijakan pengenaan bea keluar emas dan batu bara bakal diumumkan pada tahun ini. Informasi tersebut nantinya bakal disampaikan oleh Kementerian Keuangan.

"Nanti ada pengumuman, tahun ini. Diterapkannya pada saat harga sudah mencapai harga yang pas. Nanti ada pengumuman dari Kementerian Keuangan," tutur dia.

 

Wacana Pengenaan Bea Keluar

Adapun wacana penarikan bea keluar emas dan batu bara ini mulanya digaungkan oleh Panitia Kerja (Panja) Penerimaan Komisi XI DPR RI. Usulan ini muncul dalam pembahasan asumsi makro dan RAPBN 2026.

Selain sektor kepabeanan, juga bakal dilakukan ekstensifikasi penerimaan lewat penambahan objek cukai. Pemerintah akan menarik pungutan dari produk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Ekspansi basis pajak ini menjadi salah satu strategi pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan negara, terutama dari sektor-sektor yang sebelumnya belum digarap maksimal.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya