Ray Rangkuti: Jangan Sampai Kasus Riza Chalid Jadi Preseden Buruk Penegakan Hukum

Kegagalan menangkap Riza dapat menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia, terutama terkait kasus korupsi.

oleh Tim NewsDiterbitkan 24 November 2025, 09:47 WIB
Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyita barang-barang bukti dan aset-aset milik Mohammad Riza Chalid (MRC), tersangka dalam kasus korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menilai Presiden Prabowo Subianto perlu turun tangan membantu Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menangkap Muhammad Riza Chalid (MRC), tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak.

Ray mengatakan posisi Riza yang berada di luar negeri serta adanya dugaan perlindungan tertentu membuat proses pengejaran tidak bisa hanya bergantung pada Kejagung.

“Upaya menangkap MRC membutuhkan keterlibatan banyak pihak. Tidak hanya Kejaksaan, tapi juga kepolisian, Interpol, dan sebagainya. Kasus seperti ini memang harus ada back up dari presiden,” ujar Ray dalam keterangan di Jakarta.

Menurutnya, kegagalan menangkap Riza dapat menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia, terutama terkait kasus korupsi. Ia menilai publik dapat menafsirkan bahwa seorang tersangka dapat menghindari proses hukum hanya dengan melarikan diri ke luar negeri.

Ray juga mengingatkan pernyataan Presiden Prabowo yang pernah berkomitmen mengejar koruptor hingga ke Antartika.

“Pak Presiden dulu bilang akan menangkap koruptor sampai ke Antartika. Kalau seperti MRC tidak bisa dikejar, orang akan bilang kalau itu hanya omon-omon saja,” ucapnya.

 

Kehadiran Riza Chalid Penting

Kilang Minyak punya Anak Riza Chalid Disita Kejagung. (Foto: Istimewa).

Lebih lanjut, Ray menilai kehadiran Riza Chalid sangat penting untuk mengungkap keseluruhan kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produksi kilang Pertamina. Menurutnya, keterangan MRC dapat membuka konstruksi kasus lebih luas.

Kejagung sebelumnya menetapkan Muhammad Riza Chalid sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola minyak.

Namun hingga kini Riza belum ditangkap dan diketahui meninggalkan Indonesia menuju Malaysia pada Februari 2025.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya