Pelunasan Haji 2026 Tahap Pertama Dibuka Hari Ini: Berlangsung hingga 23 Desember 2025

Tahap ini diperuntukkan bagi jamaah reguler yang keberangkatannya tertunda, jamaah yang masuk kuota keberangkatan tahun berjalan, dan jamaah lansia.

oleh Putu Merta Surya PutraDiterbitkan 24 November 2025, 14:20 WIB
Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan, tokoh NU yang baru dilantik Presiden Prabowo menjadi Menteri Haji dan Umrah. (IG)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Haji dan Umroh Mochamad Irfan Yusuf mengatakan, pelunasan haji 2026 tahap pertama sudah dapat dilakukan hari ini.

"Untuk pelunasan biaya haji tahap pertama dapat mulai hari ini hingga 23 Desember mendatang. Para calon jamaah haji dapat melunasinya di bank-bank penerima setoran," kata dia seperti dilansir dari Antara, Senin (24/11/2025).

Irfan mengungkapkan, para calon yang berhak melunasi pada tahap pertama yakni jamaah haji reguler lunas tunda berangkat, atau mereka yang sudah lunas namun tertunda keberangkatannya karena suatu hal.

"Kemudian calon jamaah haji yang masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan dan prioritas jamaah haji reguler dengan kriteria lanjut usia (lansia)," ungkap dia.

Irfan mengungkapkan, untuk pelunasan jamaah haji reguler tahap ke 2 akan dilaksanakan apabila terdapat sisa kuota di masing-masing provinsi.

"Pengisian sisa kuota ini dipergunakan calon jamaah haji yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan, pendamping jamaah haji lanjut usia," ungkap dia.

Irfan menegaskan, sisa kuota juga dapat dipergunakan untuk jamaah haji penyandang disabilitas dan pendampingnya. Jamaah haji terpisah dengan mahram atau keluarga serta jamaah haji urutan berikutnya (cadangan).

"Nantinya daftar calon jamaah yang berhak lunas akan diumumkan melalui website Kementerian Haji dan Umrah," kata dia.

 

Segera Dilunasi

Irfan pun menghimbau bagi calon jamaah haji yang diumumkan berhak melunasi agar segera melakukan pemeriksaan kesehatan di puskesmas domisili masing masing sebelum melakukan pelunasan di Bank/BPS Bipih tempat melakukan pembayaran setoran awal.

"Kami juga sampaikan bahwa dalam proses pelunasan tidak ada pungutan biaya apapun jika ada pertanyaan dan pengaduan terkait dengan pelunasan, masyarakat dapat mengirimkan email ke kemenhaj.ri@haji.go.id," kata dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya