Imam Samudra Divonis Mati

Majelis hakim menilai tak ada perbuatan yang meringankan Imam Samudra, terdakwa kasus bom Bali. Imam terbukti menguasai, menyimpan, dan menggunakan bahan peledak untuk terorisme.

oleh Liputan6Diterbitkan 10 September 2003, 14:57 WIB
Liputan6.com, Denpasar: Terdakwa Peledakan Bom Bali Imam Samudra, Rabu (10/9) tepat pukul 14.20 WITA, divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar. Majelis Hakim yang diketuai I Wayan Sugawa menyatakan tidak ada yang meringankan terdakwa. Putusan pidana mati tersebut langsung disambut Imam Samudra dengan pekikan Allahu Akbar sebanyak tiga kali sambil mengajukan tinju ke udara [baca: Hari Ini Imam Samudra Divonis].

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Imam Samudra yang memiliki banyak nama samaran ini secara bersama-sama menyediakan dana untuk melakukan kegiatan terorisme. Terdakwa juga dituduh secara bersama-sama tanpa hak menguasai, menyimpan, dan menggunakan bahan peledak untuk terorisme. Majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terpidana untuk menerima atau mengajukan banding selama sepekan.(YYT/Jeremy Tetti)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya