Liputan6.com, Denpasar: Terdakwa Peledakan Bom Bali Imam Samudra, Rabu (10/9) tepat pukul 14.20 WITA, divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar. Majelis Hakim yang diketuai I Wayan Sugawa menyatakan tidak ada yang meringankan terdakwa. Putusan pidana mati tersebut langsung disambut Imam Samudra dengan pekikan Allahu Akbar sebanyak tiga kali sambil mengajukan tinju ke udara [baca: Hari Ini Imam Samudra Divonis].
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Imam Samudra yang memiliki banyak nama samaran ini secara bersama-sama menyediakan dana untuk melakukan kegiatan terorisme. Terdakwa juga dituduh secara bersama-sama tanpa hak menguasai, menyimpan, dan menggunakan bahan peledak untuk terorisme. Majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terpidana untuk menerima atau mengajukan banding selama sepekan.(YYT/Jeremy Tetti)
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Imam Samudra yang memiliki banyak nama samaran ini secara bersama-sama menyediakan dana untuk melakukan kegiatan terorisme. Terdakwa juga dituduh secara bersama-sama tanpa hak menguasai, menyimpan, dan menggunakan bahan peledak untuk terorisme. Majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terpidana untuk menerima atau mengajukan banding selama sepekan.(YYT/Jeremy Tetti)