Liputan6.com, Jakarta - Para pedagang kecil yang masuk dalam koalisi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Jakarta hingga pengusaha warteg tegas menolak Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) yang tengah dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.
Penolakan ini didasarkan pada pertimbangan dampak ekonomi yang dinilai membebani pedagang kecil, terutama di tengah situasi ekonomi yang tidak stabil. Ketua Korda Jakarta Koalisi Warteg Nusantara (Kowantara) Izzudin Zindan menyatakan, pelaku UMKM khususnya di sektor makanan seperti warteg akan sangat merasakan dampak langsung dari penerapan regulasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ini.
Advertisement
Kekhawatiran utama para pelaku usaha adalah potensi penurunan omzet yang signifikan akibat regulasi tersebut.
"Nah, restoran atau warung makan itu salah satu yang terdampak kita. Ya itu tentu akan mengurangi penghasilan para pedagang warteg itu," kata Zindan dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/11/2025).
Menurut dia, dampak penurunan penghasilan ini diakibatkan pelarangan total termasuk di area warteg akan menghilangkan kebiasaan tersebut dan membuat mereka malah enggan untuk bersantap.
"Ini efeknya penghasilan UMKM, warung kelontong, warteg, pedagang kaki lima yang lain pasti akan menurun," seru dia.
Dorong Slogan Penduduk Saling Jaga
Dia mendesak legislatif maupun eksekutif DKI Jakarta untuk mengevaluasi kembali peraturan ini, demi menjalankan slogan Jakarta yang mendukung penduduknya untuk saling jaga.
"Kita sudah bikin aliansi, sudah sepakat untuk jaga Jakarta, untuk menolak Raperda KTR. Kita sepakat bahwa kita menolak Raperda KTR itu untuk disahkan dulu," imbuh Zindan.
Sekretaris Jenderal Komunitas Warung Niaga Nusantara (Kowartami), Salasatun Syamsiyah, juga menyampaikan kekhawatiran lain akan dampak dari implementasi kebijakan KTR, yang justru berpotensi menyuburkan praktik pungutan liar (pungli).
Potensi Suburkan Pungli
"Jadi kami dari Kowartami ingin menyampaikan bahwa jangan sampai (Perda KTR) diketuk palu dulu. Kita aja sudah susah begini penghasilannya. Dengan adanya Raperda seperti ini, nanti terjadi adanya pungli," ujar Syamsiyah.
Sebab, adanya ancaman denda yang besar dalam Raperda justru akan digunakan oknum tertentu untuk menakut-nakuti dan memeras pedagang. Ia mencontohkan skenario pungli yang mungkin terjadi di warteg.
"Ini lho yang kita takutkan. Belum lagi sekarang menjadi masa-masa sulit untuk warteg, jadi akan terbebani lagi kita," pungkas dia.