Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangani kasus perundungan pria berinisial P (42) yang dilakukan oleh pekerja seks komersial (PSK) berinisial VO beserta rekannya di Jalan M Kahfi I, Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang terjadi pada Sabtu (15/11) pukul 23.00 WIB.
"Kami menangani kasus perundungan atau pengeroyokan terhadap korban oleh tuna susila (PSK) yang bertemu di aplikasi daring," kata Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (21/11/2025).
Advertisement
Dia mengatakan, korban melaporkan dan mengaku telah melakukan prostitusi daring hingga kemudian bertemu dengan VO.
Setelah itu, dia membayar Rp 300 ribu kepada sang perempuan. Namun, ternyata VO meminta ganti rugi kepada korban sebesar Rp 250 ribu karena suatu alasan.
"Namun karena uang korban hanya sisa Rp 50 ribu, sehingga VO dan temannya melakukan pengeroyokan dan menahan HP (telepon genggam), KTP, STNK dan ATM milik korban," terang Nurma.
Polisi yang menerima keterangan itu langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan barang-barang milik korban.
Pelaku Dipulangkan
Kemudian, polisi juga melakukan interogasi terhadap korban serta terduga pelaku.
"Setelah ditangani, para pelaku dipulangkan pada hari Minggu (16/11) siang jam 12.00 WIB setelah dijemput oleh yang mewakili keluarganya," ungkap Nurma.
Sebelumnya, viral media sosial Instagram yang memperlihatkan rekaman video seorang pria terduduk dan dikelilingi oleh sejumlah orang yang diduga melakukan perundungan dan penganiayaan.